Ilustrasi poles cat mobil. (freepik)
INDOZONE.ID - Bosan dengan warna mobil yang itu-itu saja dan ingin tampil lebih segar di jalanan tahun 2026 ini? Mengganti warna mobil memang cara paling instan untuk membuat kendaraan lama kamu terasa seperti baru kembali, seolah baru saja keluar dari diler.
Namun, proses transformasi ini bukan sekadar urusan estetika atau sekadar menunjuk warna favorit di katalog bengkel. Ini adalah proyek modifikasi yang butuh perencanaan matang.
Mengganti warna mobil adalah keputusan besar yang melibatkan aspek hukum, rincian biaya yang tidak sedikit, hingga dampaknya terhadap nilai jual kembali nantinya.
Agar kamu tidak menyesal dan justru merasa rugi di kemudian hari, simak 5 hal krusial yang wajib kamu pertimbangkan sebelum membawa mobil kesayangan ke bengkel cat!
Ilustrasi STNK (polri.go.id) (polri.go.id)
Ini adalah poin yang paling sering dilupakan, namun dampaknya paling fatal. Di Indonesia, warna kendaraan adalah identitas resmi yang tertera di STNK dan BPKB.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, setiap perubahan warna wajib dilaporkan ke Samsat untuk sinkronisasi data.
Jika kamu nekat ganti warna tanpa lapor, siap-siap terkena tilang dengan denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pastikan bengkel tempatmu mengecat memberikan surat keterangan ubah warna sebagai syarat sah pengurusan.
Ilustrasi pemasangan stiker wrapping di bodi mobil. (Hyundai Indonesia)
Dunia otomotif modern menawarkan dua jalan utama. Pengecatan ulang (Repaint) memberikan hasil permanen, kilau mendalam, dan daya tahan jangka panjang.
Namun, prosesnya memakan waktu berminggu-minggu dengan biaya mulai dari Rp4 juta hingga Rp15 juta tergantung kualitas cat (seperti Spies Hecker atau Sikkens).
Baca juga: 5 Efek Samping Pasang Stiker Wrapping di Mobil, Aman Gak buat Jangka Panjang?
Sebagai alternatif, ada Wrapping Sticker. Metode ini jauh lebih praktis (selesai dalam 2-3 hari) dan bersifat sementara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Auto 2000