Ilustrasi merokok saat naik motor. (Dok. Generatif AI Gemini.)
INDOZONE.ID - Merokok saat berkendara motor atau mobil bukan sekadar kebiasaan yang mengganggu, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan di jalan.
Aktivitas sederhana seperti menyalakan rokok, memegangnya, hingga membuang puntung dapat mengalihkan fokus pengemudi.
Jika terbukti mengurangi konsentrasi, pelanggar juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat mengemudi, perhatian seharusnya tertuju penuh pada kondisi jalan. Namun ketika merokok saat berkendara motor, pengendara harus membagi fokus ke beberapa aktivitas sekaligus.
Mulai dari mengambil rokok, menyalakan api, memegang batang rokok, mengibaskan abu, hingga membuang puntung.
Semua gerakan itu terlihat sepele, tetapi bisa membuat respons terhadap situasi di depan menjadi lebih lambat.
Dalam kondisi lalu lintas padat, selisih waktu sepersekian detik saja bisa menentukan apakah pengendara berhasil menghindari tabrakan atau justru terlibat kecelakaan.
Banyak orang baru menyadari risikonya ketika menghadapi pengereman mendadak atau kendaraan lain yang tiba-tiba berpindah jalur.
Baca juga: Kenali Perbedaan Sunroof dan Panoramic Roof yang Sering Tertukar, Ini Lho Bedanya!
Risikonya bukan hanya soal konsentrasi. Bara atau abu rokok juga bisa menjadi sumber masalah.
Abu rokok dapat tertiup angin dan mengenai mata pengendara, terutama pengguna motor yang memakai helm dengan visor terbuka.
Kondisi itu berpotensi membuat penglihatan terganggu dalam hitungan detik.
Selain itu, bara rokok yang dibuang sembarangan juga dapat mengenai pengguna jalan lain atau memicu kebakaran jika jatuh di area yang terdapat material mudah terbakar.
Ada pula risiko lain yang sering luput diperhatikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri