INDOZONE.ID - Pajak kendaraan bermotor kini bisa dibayar lewat aplikasi SIGNAL langsung dari hape, tanpa perlu antre berjam-jam di kantor Samsat.
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ dalam satu platform.
Apa Itu Aplikasi SIGNAL?
SIGNAL adalah layanan One Stop Service dari Korlantas Polri yang mengintegrasikan tiga database nasional sekaligus, yakni data kendaraan bermotor milik Polri, data kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Soal keamanan, aplikasi ini pakai sistem AI dengan verifikasi face matching. Jadi tinggal mencocokkan wajah kamu dengan foto e-KTP secara otomatis. Jadi nggak bisa dipakai sembarangan orang.
Baca juga: Mobil-Motor Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Cara Bayar Pajak Motor di Aplikasi SIGNAL
1. Registrasi Akun
Unduh SIGNAL gratis di App Store atau Google Play Store. Isi data NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor HP, dan kata sandi.
Setelah itu, unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik lewat swafoto. Masukkan kode OTP via SMS, lalu klik tautan verifikasi yang dikirim ke email untuk mengaktifkan akun.
2. Tambah Data Kendaraan
Untuk kendaraan milik sendiri, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor", masukkan nomor pelat (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Kalau motornya milik anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi "Milik Keluarga satu KK". Siapkan nama pemilik, NRKB, nomor rangka, NIK pemilik, dan foto KTP-nya.
3. Pengesahan STNK
Pilih NRKB kendaraan yang mau diproses, klik "Lanjut". Layar akan menampilkan rincian SKKP, besaran PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar.
Kalau mau dokumen fisik TBPKP dikirim ke rumah, aktifkan tombol "Kirim Dokumen TBPKP" dan isi alamat pengiriman. Pilih jasa ekspedisi yang tersedia, lalu konfirmasi.
4. Pembayaran
Klik menu pembayaran untuk generate Kode Bayar. Pilih bank mitra atau metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
Setelah transaksi selesai, dokumen digital, E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD, langsung terbit otomatis di dalam aplikasi. Dokumen fisiknya menyusul lewat kurir ke alamat rumah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri