Senin, 27 JULI 2026 • 15:43 WIB

Masih Berani Merokok di Atas Motor? Siap-siap Kena Sanksi

Author

 Ilustrasi merokok saat naik motor. (Dok. Generatif AI Gemini.)

INDOZONE.ID - Merokok saat berkendara motor atau mobil bukan sekadar kebiasaan yang mengganggu, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan di jalan.

Aktivitas sederhana seperti menyalakan rokok, memegangnya, hingga membuang puntung dapat mengalihkan fokus pengemudi.

Jika terbukti mengurangi konsentrasi, pelanggar juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat mengemudi, perhatian seharusnya tertuju penuh pada kondisi jalan. Namun ketika merokok saat berkendara motor, pengendara harus membagi fokus ke beberapa aktivitas sekaligus.

Mulai dari mengambil rokok, menyalakan api, memegang batang rokok, mengibaskan abu, hingga membuang puntung.

Semua gerakan itu terlihat sepele, tetapi bisa membuat respons terhadap situasi di depan menjadi lebih lambat.

Dalam kondisi lalu lintas padat, selisih waktu sepersekian detik saja bisa menentukan apakah pengendara berhasil menghindari tabrakan atau justru terlibat kecelakaan.

Banyak orang baru menyadari risikonya ketika menghadapi pengereman mendadak atau kendaraan lain yang tiba-tiba berpindah jalur.

Baca juga: Kenali Perbedaan Sunroof dan Panoramic Roof yang Sering Tertukar, Ini Lho Bedanya!

Apa Saja Bahaya Merokok Saat Mengemudi?

Risikonya bukan hanya soal konsentrasi. Bara atau abu rokok juga bisa menjadi sumber masalah.

Abu rokok dapat tertiup angin dan mengenai mata pengendara, terutama pengguna motor yang memakai helm dengan visor terbuka.

Kondisi itu berpotensi membuat penglihatan terganggu dalam hitungan detik.

Selain itu, bara rokok yang dibuang sembarangan juga dapat mengenai pengguna jalan lain atau memicu kebakaran jika jatuh di area yang terdapat material mudah terbakar.

Ada pula risiko lain yang sering luput diperhatikan.

Ketika satu tangan digunakan untuk memegang rokok, kendali terhadap setang motor atau kemudi mobil menjadi tidak maksimal. Situasi ini terasa semakin berbahaya saat harus bermanuver cepat.

Ada Aturan Hukum yang Mengatur

Banyak yang mengira merokok saat berkendara tidak melanggar aturan. Padahal, yang menjadi dasar penindakannya adalah kewajiban pengemudi untuk tetap berkonsentrasi.

Melansir laman Korlantas Polri, Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika aktivitas merokok terbukti membuat pengemudi kehilangan fokus saat berkendara, pelanggar dapat dijerat Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Fokus Berkendara Lebih Penting
Pada dasarnya, rokok bukan objek yang dilarang saat berkendara. Yang menjadi persoalan adalah ketika aktivitas tersebut mengurangi kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan dengan aman.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan merokok saat mengemudi.

Fokus penuh di balik kemudi atau setang menjadi langkah sederhana yang dapat membantu menekan risiko kecelakaan lalu lintas.

Jika memang ingin merokok, berhenti sejenak di tempat yang aman jauh lebih bijak daripada mempertaruhkan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU