INDOZONE.ID - Setiap tahun, para pemilik motor wajib bersiap bayar pajak. Tapi sayangnya, masih banyak yang bingung cara mengecek tagihan pajaknya.
Padahal, ada cara mengecek pajak motor, yakni melalui STNK.
Yuk simak cara sederhana membaca pajak kendaraan langsung dari STNK melansir dari laman Suzuki Indonesia.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus! Ini Syarat dan Caranya di Tangerang, Depok, Bogor hingga Bekasi
Cara Cek Pajak Motor Lewat STNK
Langkahnya simpel banget:
- Ambil STNK asli milik motor kamu.
- Balik ke bagian belakang STNK, di situ ada tabel kecil yang isinya angka-angka yang sering luput diperhatikan.
- Kamu bakal nemuin beberapa kolom, mulai dari PKB, BBN KB, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi (ADM).
- Perhatikan juga tanggal masa berlaku STNK. Itu jadi patokan kapan kamu harus bayar lagi.
Baca Juga: Buruan Diurus! Mutasi Kendaraan dari Luar-Masuk ke Jawa Barat Gratis BBN dan Bebas Pajak sampai 2025
Arti Istilah Pajak Motor di STNK
Buat yang baru punya motor atau baru pertama kali ngurus pajak sendiri, beberapa istilah di STNK bisa terdengar asing. Yuk, kita bedah satu-satu.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Ini adalah biaya utama yang harus kamu bayar tiap tahun.
Besarnya dihitung dari nilai jual kendaraan dikalikan tarif 1,5%. Nah, nilai jual ini bakal turun seiring umur kendaraan.
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Biasanya muncul saat kamu beli motor bekas atau ganti nama kepemilikan.
Tarifnya beda-beda tiap daerah, tapi secara nasional dibatasi maksimal 12% dari nilai kendaraan (berdasarkan UU terbaru soal pajak daerah).
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Ini bukan pajak, tapi sumbangan ke Jasa Raharja buat jaminan kecelakaan lalu lintas.
Motor biasanya kena sekitar Rp35.000, dan mobil bisa tembus Rp140 ribuan, tergantung jenisnya.
4. ADM (Administrasi)
Biaya kecil-kecil buat urusan administratif kayak perpanjangan STNK atau perubahan data. Nilainya nggak gede, tapi tetap dihitung dalam total bayar.
5. Denda Pajak
Kalau kamu telat bayar, siap-siap dikenai denda.
Umumnya, denda PKB dihitung 25% per tahun keterlambatan, dibagi per bulan. Ditambah juga dengan denda SWDKLLJ.
Contoh: Telat 2 bulan, denda = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Makin lama telat, makin nambah dendanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Suzuki.co.id