Pabrik GAC AION di Purwakarta. (Dok. GAC AION)
INDOZONE.ID - Pemerintah belum memastikan perpanjangan insentif mobil listrik impor (CBU) yang berlaku hingga Desember 2025. Kemenperin menyebut sampai saat ini belum ada rapat atau diskusi dengan kementerian terkait, sehingga aturan insentif bisa berakhir sesuai regulasi yang ada.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya belum membahas kelanjutan insentif mobil listrik impor.
"Terkait dengan insentif ini, memang sampai dengan hari ini, kami belum juga, atau belum ada sama sekali rapat atau pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait keberlanjutan insentif ini," ujarnya dikutip Antara, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, wajar jika publik mengasumsikan insentif ini akan berakhir di akhir Desember 2025.
"Bisa kita asumsikan karena sampai hari ini belum ada diskusi dan pertemuan, sehingga asumsinya insentif ini akan berakhir sesuai regulasi yang ada," katanya.
Baca juga: Inovasi Otomotif Indonesia: Menyongsong Era Hybrid dan Listrik
Pemerintah sebelumnya memberi insentif berupa pembebasan bea masuk, PPnBM, dan keringanan PPN bagi importasi mobil listrik CBU. Namun, ada syarat penting, yakni jumlah mobil yang diimpor harus seimbang dengan jumlah produksi dalam negeri (rasio 1:1).
Tampilan desain BYD Atto 1 terbaru yang tegas dan sporty. (Doc: BYD Indonesia)
Saat ini ada enam perusahaan penerima insentif, yaitu:
PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus)
PT BYD Auto Indonesia
PT Geely Motor Indonesia
PT VinFast Automobile Indonesia
PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara