Minggu, 09 NOVEMBER 2025 • 17:58 WIB

Bebas Denda Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku sampai Akhir 2025

Author

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

INDOZONE.ID - Warga Jakarta kini bisa bebas denda pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kamu bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.

Program ini mencakup penghapusan sanksi pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Informasi ini dikonfirmasi lewat akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang dikutip Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Jangan Kaget, Biaya Pajak Mobil Listrik Denza D9 Terbaru 2025 Ternyata Gak sampai Rp1 Jutaan!

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Melalui program ini, denda pajak kendaraan dihapuskan, sehingga kamu hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan.

Kebijakan ini juga jadi upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

"Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025," tulis TMC Polda Metro Jaya  

" Khusus Hari Sabtu dan Minggu Pembayaran Pajak bisa dilakukan melalui Aplikasi SIGNAL," lanjut keterangan tersebut.

Jadwal dan Cara Bayarnya

Program ini berlangsung selama 10 November–31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.

Khusus untuk hari Sabtu dan Minggu, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum datang ke Samsat atau melakukan pembayaran online, siapkan dokumen berikut:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang tertera di STNK

Surat kuasa, jika diurus oleh orang lain

Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025

Kamu juga bisa mengecek status pajak dan denda lewat situs resmi: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Tujuan Program Ini

Program pemutihan pajak kendaraan diharapkan bisa membantu masyarakat melunasi pajak tanpa beban denda, sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik.

Dengan begitu, sektor pajak kendaraan bermotor tetap bisa jadi tulang punggung pendapatan daerah tanpa memberatkan warga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X.com

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU