Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 19:06 WIB

Tanpa Insentif Mobil Listrik, Manfaat Ekonomi Rp544 T Diprediksi Hilang

Author

Ilustrasi- Kendaraan listrik di Kota Bandarlampung tengah mengisi daya di salah satu SPKLU yang ada di kota tersebut. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.)

INDOZONE.ID - Pemerintah memastikan insentif mobil listrik tidak akan diperpanjang pada 2026.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran soal harga mobil listrik yang berpotensi naik, sekaligus dampaknya terhadap industri dan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Airlangga menyebut anggaran insentif kendaraan listrik akan dialihkan ke program lain, termasuk rencana pengembangan mobil nasional.

“Dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional,” ujar Airlangga saat peresmian pabrik VinFast di Subang, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat peresmian Pabrik VinFast di Subang, Jawa Barat. (Indozone/Rachmat Fahzry)

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025.

Dengan skema ini, konsumen hanya membayar PPN 1 persen dari tarif normal 11 persen saat membeli mobil listrik.

Baca juga: Buka-bukaan Bos VinFast Indonesia soal Pabrik Mobil Listrik di Subang, Bagaimana Strategi hingga Merekrut Warga Sekitar?

Siapa Saja yang Menikmati Insentif?

Insentif mobil listrik hanya berlaku untuk produsen yang memproduksi kendaraan secara lokal dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Beberapa pabrikan yang sebelumnya menerima insentif antara lain BYD, VinFast, Geely, Xpeng, GWM Ora, hingga National Assemblers yang menaungi Citroen, Aion, Maxus, dan VW.

Selain PPN DTP, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU dari tarif normal 50 persen menjadi nol persen. Seluruh fasilitas ini dipastikan berakhir pada 2026.

Dampak Harga dan Penjualan Mobil Listrik

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, berakhirnya insentif mobil listrik hampir pasti berdampak pada kenaikan harga jual.

Tanpa potongan PPN dan insentif impor, harga mobil listrik diprediksi lebih mahal dibanding tahun ini. Kondisi tersebut berpotensi membuat konsumen kembali menahan pembelian.

Jika permintaan turun, penjualan mobil listrik dikhawatirkan ikut melambat, seperti yang sebelumnya terjadi pada sepeda motor listrik setelah insentifnya dihentikan.

IESR mencatat, penjualan motor listrik anjlok hingga 80 persen pada kuartal pertama setelah insentif berakhir.

Ancaman Manfaat Ekonomi Rp544 Triliun Hilang

IESR mengingatkan bahwa menjaga momentum adopsi kendaraan listrik sangat krusial. Menurut studi mereka, ekosistem kendaraan listrik,nterutama industri baterai terintegrasi dari hulu ke hilir, berpotensi menciptakan manfaat ekonomi sedikitnya Rp544 triliun per tahun hingga 2060.

Angka tersebut bahkan belum menghitung keseluruhan ekosistem pendukung kendaraan listrik.

Meski saat ini sudah ada delapan pabrikan memproduksi mobil listrik di Indonesia, jumlah itu dinilai belum cukup menciptakan persaingan pasar yang sehat.

Padahal, pemerintah menargetkan TKDN mencapai 60 persen pada 2027 dan 80 persen di 2030, yang membutuhkan populasi manufaktur jauh lebih besar.

Mobil Listrik dan Ketahanan Energi

CEO IESR Fabby Tumiwa menegaskan bahwa kendaraan listrik sejalan dengan visi ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Berdasarkan analisis IESR, penggunaan mobil listrik sejauh 20 ribu kilometer dapat mengurangi impor BBM hingga 1.320 liter dan menghemat biaya pengguna sekitar Rp6,89 juta per tahun.

Dengan sekitar 140 ribu mobil listrik yang sudah beroperasi hingga Oktober 2025, potensi penghematan BBM mencapai 185 ribu kiloliter dan menekan biaya kompensasi hingga Rp315 miliar dalam setahun.

“Elektrifikasi kendaraan bermotor merupakan tulang punggung penurunan emisi di sektor transportasi,” kata Fabby dalam pernyataannya yang diterima Indozone.

Kontribusinya disebut bisa mencapai 45–50 persen dari total penurunan emisi sektor transportasi, bahkan lebih tinggi jika dikombinasikan dengan strategi komprehensif.

Rekomendasi ke Pemerintah

IESR memahami bahwa insentif bersifat sementara. Namun, kebijakan ini dinilai layak diperpanjang jika manfaatnya lebih besar dibandingkan biaya fiskal.

Dalam jangka pendek, IESR merekomendasikan beberapa langkah, mulai dari memperpanjang insentif selama satu tahun, mempercepat peremajaan kendaraan, hingga menetapkan insentif khusus untuk kendaraan listrik roda dua.

Selain itu, promosi investasi dinilai penting agar produsen global tidak berpaling ke negara Asia Tenggara lain.

Menurut IESR, tanpa kebijakan yang konsisten, Indonesia berisiko kehilangan peluang besar dari industri mobil listrik yang seharusnya bisa menjadi mesin ekonomi baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Iesr

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU