INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM), khususnya dalam hal tes zig zag dan angka delapan. Korlantas sampai membentuk tim untuk melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
"Kemarin ada Pak Kapolri sampaikan dalam satu wisuda mahasiswa PTIK, untuk mengevaluasi beberapa ujian praktik yang dianggap masyarakat tidak relevan lagi. Betul, nanti akan kami kaji. Apa yang disampaikan Pak Kapolri, akan kami laksanakan," kata Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
"Kami akan evaluasi ujian praktik, khususnya angka delapan dan zig zag apakah masih relevan dengan situasi saat ini," sambungnya.
Baca Juga: Aturan Bikin Sim Pakai Sertifikat Sekolah Nyetir Sudah Berlaku di Jakarta
Yusri menyebut pihaknya akan membentuk tim untuk menindaklanjuti instruksi ini. Tim tersebut akan diisi oleh berbagai pihak terkait selain polisi.
"Kami akan libatkan stakeholder terkait, baik perhubungan, staf ahli, kami akan duduk bersama, bentuk tim kerja segera mungkin," kata Yusri.
Selain itu, Yusri menyebut jika dibutuhkan, pihaknya juga akan melakukan study banding ke berbagai negara untuk melihat persyaratan pembuatan SIM disana.
"Bila perlu kita study banding ke negara lain, ke negara maju. Tujuanya Pak Kapolri harapkan tidak memberatkan masyarakat, tapi tidak lari dari kompetensi pengemudi," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit menyoroti proses persyaratan pembuatan SIM salah satunya terkait ujian praktik. Yang disorot ihwal tes berkendara zig zag dan angka delapan.
Baca Juga: Persiapkan Mudik Lebaran 2023, Korlantas Polri Matangkan Pola Rekayasa Jalur
Kapolri meminta jajaran Korlantas untuk melakukan evaluasi terkait aturan itu. Dia meminta evaluasi dilakukan untuk mencari tahu apakah kebijakan tersebut masih efisien diterapkan atau tidak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: