INDOZONE.ID - Aturan baru dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang mengharuskan memiliki sertifikat sekolah menyetir, sudah diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Di Jakarta, Polda Metro Jaya sudah mulai menerapkan kebijakan itu.
"Tentunya sudah kita terapkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Ini Alasan Polri Terapkan Aturan Buat SIM Pakai Sertifikat Sekolah Nyetir
Lebih jauh, Latif menyebut sertifikasi ini bertujuan untuk meyakinkan jika pemohon SIM sudah mengikuti pelatihan mengemudi.
"Sertifikasi adalah untuk membuktikan dia telah mengikuti serangkaian pelatihan-pelatihan. Jadi kalau ujian ini mereka pada saat ujian saja, tapi maksudnya orang tidak pernah belajar kok ikut ujian gitu loh," kata Latif.
"Makanya harus ada pelatihan ini, makanya dibuktikan setelah dia melakukan pelatihan adalah dengan sertifikasi ini," sambungnya.
Baca Juga: Aturan Baru! Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Nyetir!
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menerapkan aturan pembuatan SIM harus dengan menyertakan sertifikat sekolah mengemudi. Aturan ini tertuang dalam Perpol nomor 2 tahun 2023.
Jurnalis: Samsudha Wildansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: