Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah).
INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan jika pihaknya belum memberlakukan kebijakan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) menggunakan sertifikat sekolah mengemudi. Artinya, seluruh wilayah termasuk Jakarta belum memberlakukan kebijakan itu.
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Yusri menyebut pihaknya masih menggodok aturan ke bawah terkait kebijakan tersebut. Dia menyebut kebijakan itu akan diberlakukan sesegera mungkin.
Baca Juga: Ini Sederet Kriteria Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat Untuk SIM
"Secepatanya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun, hasilnya sama saja," beber Yusri.
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah).
Terkait dengan Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengklaim sudah menerapkan aturan itu, Brigjen Yusri menegaskan jika kebijakan tersebut belum berlaku termasuk di wilayah Polda Metro Jaya itu sendiri.
"Untuk sertifikasi belum ya, belum (diberlakukan di Polda Metro Jaya). Ini saya mgomong Diregident nih, belum," tegas Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri berencana bakal menerapkan aturan baru terkait penerbitan SIM. Aturanya, pemohon pembuat SIM harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.
Disisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman sebelumnya menyebut Polda Metro Jaya sudah menerapkan kebijakan itu.
Baca Juga: Aturan Bikin Sim Pakai Sertifikat Sekolah Nyetir Sudah Berlaku di Jakarta
"Tentunya sudah kita terapkan," kata Kombes Latif sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: