INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) terhadap truk over dimension dan over loading (ODOL) telah menjadi beban besar bagi sektor logistik di Indonesia.
Ia menyebutkan, setiap truk harus merogoh kocek hingga Rp100 juta–Rp150 juta per tahun, hanya untuk membayar pungli.
“Ada datanya. Setiap truk harus mengeluarkan Rp100–150 juta per tahun. Jadi, kenapa biaya logistiknya besar? Karena banyak pungli di sana-sini,” ujar AHY usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kendaraan ODOL di Jakarta, Kamis (18/7/2025).
Fenomena ini menurutnya menjadi salah satu alasan kenapa biaya logistik nasional masih tergolong tinggi dan tidak efisien. Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungli yang merugikan pengemudi maupun perusahaan angkutan barang.
Baca juga: Dinilai Setengah Hati, Penegakan Hukum pada ODOL Harus Sasar Pemilik Barang dan Armada
AHY menegaskan bahwa pemerintah telah memetakan lokasi-lokasi rawan pungli di berbagai daerah. Ia pun telah melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan RI dan Korlantas Polri untuk memperkuat upaya penegakan hukum.
“Tindakan harus tegas. Jelas melawan hukum itu. Siapa pun harus kita tindak,” katanya.
Lebih lanjut, AHY juga menepis anggapan bahwa praktik truk ODOL adalah solusi hemat bagi pelaku logistik.
Dengan berbagai pungli yang harus dibayar, beban finansial justru membengkak dan pada akhirnya merugikan seluruh ekosistem transportasi nasional.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menyatakan bahwa Polri telah melakukan pengawasan internal untuk menindak anggota yang terlibat dalam pungli.
“Kami dari kepolisian sudah melakukan kegiatan yang sifatnya terstruktur, baik dari pusat sampai ke bawah. Kami juga melakukan penindakan terhadap anggota yang kedapatan melakukan pungli,” kata Faizal.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan kepolisian terhadap kebijakan Indonesia Zero ODOL, yang sejak lama direncanakan namun belum berjalan optimal.
Baca juga: Korlantas Beberkan Data Penindakan Kendaraan ODOL
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa kebijakan zero ODOL sejatinya telah dicanangkan sejak 2017. Namun, implementasinya terus tertunda karena berbagai penolakan dari pelaku usaha dan pengemudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA