Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 SEPTEMBER 2025 • 13:39 WIB

Cara Kendaraan Rusak karena Demo Bisa Klaim Asuransi: Lakukan Ini Lebih Dulu!

Cara Kendaraan Rusak karena Demo Bisa Klaim Asuransi: Lakukan Ini Lebih Dulu!Mobil hangus terbakar di Matraman usai unjuk rasa atau demo berakhir ricuh. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

INDOZONE.ID - Kondisi dalam demo atau aksi unjuk rasa, dapat berubah dalam hitungan detik. Terburuknya, kendaraan kamu dapat dirusak oleh para oknum pendemo jika terjebak di tengah aksi.

Lantas, bagaimana cara klaim asuransi kendaraan yang rusak karena demo? Sebelum klaim, kamu harus tahu bahwa banyak asuransi kerap tak mencakup kerusakan karena huru-hara, kerusuhan, atau demonstrasi.

Supaya kerusakan karena demo dapat diklaim, kamu bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransinya. Hal itu diungkapkan oleh Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto.

“Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin (asuransi), seperti halnya bencana alam, lalu agar bisa dijamin bagaimana? Harus diberikan perluasan jaminan,” kata Iwan, dikutip dari ANTARA, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Asuransi Kendaraan dan Properti Makin Diminati Masyarakat, Kenapa Ya?

Perluasan asuransi membuat kendaraan kamu terlindung dari berbagai risiko, seperti kerusuhan, sabotase, hingga terorisme, jika sesuai dengan ketentuan.

“Karena ini sifatnya tambahan, artinya ada tambahan premi, namun tidak besar kok. Beberapa asuransi mobil, kadang sudah termasuk perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto,” ujar Iwan.

Meski beberapa layanan asuransi kendaraan, termasuk produk asuransi Astra, Garda Oto, sudah termasuk perluasan jaminan, Iwan mengimbau pemilik kendaraan untuk tetap memastikan ke perusahaan asuransi apakah perluasan jaminan sudah termasuk.

“Meski demikian, harap tetap berhati-hati, hindari daerah rawan, jangan memaksakan masuk (area demonstrasi) kalau sudah dijaga dan dipasang tanda, karena kalau nekat selain bahaya untuk diri sendiri, bisa membuat tidak di-cover juga,” pungkas Iwan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Kendaraan Rusak karena Demo Bisa Klaim Asuransi: Lakukan Ini Lebih Dulu!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!