Ilustrasi lampu rotator polisi. (Dok. Polri)
INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kembali larangan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan pribadi masyarakat sipil.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan himbauan tersebut dalam ajang pembukaan Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9).
Menurutnya, penggunaan strobo dan sirene oleh sipil tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengendara lain di jalan raya.
“Kami menghimbau masyarakat sipil pemilik kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo atau sirine. Bagi yang sudah memasang, agar dengan kesadaran sendiri segera melepasnya karena ini sangat mengganggu masyarakat lain, terutama dalam kondisi lalu lintas yang padat,” ujar Agus.
Ilustrasi Rotator. (Pixabay/@fsHH)
Agus menekankan bahwa ketentuan penggunaan lampu isyarat dan sirene sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5. Dalam aturan tersebut, penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti:
Namun, realitanya aturan ini kerap disalahgunakan. Tidak sedikit masyarakat sipil yang ikut memasang strobo atau sirene pada mobil maupun motor mereka dengan alasan gaya ataupun agar merasa lebih mudah melintas di jalan.
“Memang undang-undang sudah berlaku sejak lama, tapi sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil ikut memasang. Padahal aturannya jelas, hanya untuk patroli kepolisian, pemadam, dan ambulans,” tegas Agus.
Baca juga: Polres Parepare Batasi Penggunaan Strobo dan Sirine, Termasuk Patwal Pejabat
Kakorlantas juga menjelaskan bahwa strobo dan sirene sangat penting digunakan oleh kendaraan patroli, terutama saat bertugas di jalan tol yang penuh risiko karena kecepatan tinggi. Alat ini menjadi tanda isyarat visual dan audio agar pengendara lain lebih waspada.
“Bayangkan kalau kita patroli di jalan tol dengan kecepatan tinggi tanpa ada tanda-tanda lampu isyarat. Itu bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jadi untuk kepentingan tugas patroli, strobo dan sirene tetap diberlakukan. Tetapi untuk pengawalan sementara akan dibekukan,” tambahnya.
Baca juga: Stop Tot Tot Wuk Wuk: Polri Bekukan Sementara Sirine–Rotator, Istana Ingatkan Pejabat
Penggunaan strobo dan sirene oleh masyarakat sipil kerap menimbulkan keresahan karena selain mengganggu pengendara lain, juga menciptakan potensi bahaya di jalan raya. Oleh sebab itu, Polri menegaskan kembali komitmen untuk menertibkan penyalahgunaan perangkat tersebut.
Agus mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas dengan menaati aturan yang berlaku. Menurutnya, keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga penggunaan perlengkapan kendaraan pun harus sesuai ketentuan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung