INDOZONE.ID - Korlantas Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus mudik dan balik.
Polisi menyiapkan penindakan tegas bagi pelanggar, meski pendekatan persuasif tetap dikedepankan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar di tengah lonjakan kendaraan masyarakat yang bepergian saat libur panjang.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut arus mudik Nataru sejauh ini berjalan relatif terkendali.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol,” ujar Irjen Pol Agus dalam pernyataannya dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (28/12/2025).
Baca juga: Libur Nataru Tiba, Simak 5 Tips Istirahat di Rest Area Jalan Tol yang Harus Kamu Perhatikan!
Berdasarkan evaluasi sore hingga malam hari, Sabtu (27/12/2025) sekitar 201 ribu kendaraan telah meninggalkan Jakarta menuju Sumatera dan Trans Jawa melalui jalan tol.
Angka ini setara dengan 49 persen dari total proyeksi arus keluar Jakarta.
Tak hanya tol, pembatasan juga berlaku di jalur arteri. Kendaraan sumbu tiga hanya diperbolehkan melintas pada jam tertentu.
“Untuk jalur arteri sudah diatur waktunya, mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Irjen Pol Agus.
Baca juga: Persiapan Mudik Nataru: 8 Tips Jitu Naik Motor Tetap Aman dan Nyaman di Jalan
Aturan ini diharapkan memberi ruang lebih aman dan nyaman bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
Korlantas Polri mengimbau pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga agar patuh terhadap kebijakan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri