INDOZONE.ID - Seorang pengendara motor mengajukan uji materi Undang-Undang Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalami kecelakaan akibat puntung rokok dari pengemudi mobil.
Ia menilai aturan soal merokok saat berkendara belum tegas dan gagal melindungi keselamatan pengguna jalan.
Pemohon bernama Muhammad Reihan Alfariziq. Dia mengajukan pengujian Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Permohonan ini didaftarkan karena pengalaman kecelakaan serius yang ia alami saat berkendara.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Selasa (20/1/2026), Reihan menceritakan kronologi kecelakaan yang nyaris merenggut nyawanya.
“Fakta nyata kejadian kecelakaan yang dialami Pemohon menunjukkan bahwa norma tersebut gagal mencegah risiko serius dan nyaris fatal akibat merokok sambil berkendara, termasuk risiko nyaris dilindas truk,” ujar Reihan di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai dirinya saat mengendarai motor.
Refleks kehilangan fokus, Reihan kemudian ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas.
Baca juga: Gak Perlu Mahal! Ini 2 Cara Praktis Hilangkan Bau Rokok di Mobilmu
Bagi Reihan, kecelakaan ini bukan sekadar insiden lalu lintas biasa. Selain luka fisik dan trauma psikologis, ia menilai ada kerugian konstitusional yang dialaminya.
Hak atas rasa aman dan keselamatan, serta hak atas kesehatan, dinilai tidak terlindungi secara efektif.
Baca juga: Nyesek! Gara-gara Rokok, Sebanyak 73 Mobil di Texas Hangus Terbakar
Menurutnya, Pasal 106 UU LLAJ membuka celah hukum karena tidak memberi larangan yang tegas dan spesifik terhadap aktivitas merokok saat berkendara.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara,” bunyi Pasal 106 UU LLAJ.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Konstitusi