Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 26 JANUARI 2026 • 14:15 WIB

Mobil dengan Stiker Difabel Bisa Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Ini Syaratnya

Mobil dengan Stiker Difabel Bisa Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Ini SyaratnyaStiker untuk difabel atau penyandang disabilitas agar bebas mobil bebas melewati ruas jalan ganjil genap di Jakarta. (Dok. Dishub DKI Jakarta.)

INDOZONE.ID - Mobil yang digunakan oleh penyandang difabel mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta.

Namun, ada satu syarat penting yang wajib dipenuhi. Kendaraan harus menggunakan stiker khusus difabel resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Stiker ini jadi penanda legal agar kendaraan bisa bebas melintas di 25 ruas jalan ganjil genap tanpa terkena sanksi.

Apa Itu Stiker Khusus Difabel?

Stiker khusus difabel adalah tanda resmi dari Dishub DKI Jakarta yang diberikan kepada kendaraan milik atau yang digunakan oleh penyandang disabilitas.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan stiker ini dilengkapi barcode yang berisi data pemiliknya.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas memeriksa dan memastikan stiker ini digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Syafrin dikutip dari laman BeritaJakarta, media resmi Humas Pemprov DKI Jakarta.

Barcode tersebut membantu petugas memastikan kendaraan memang digunakan oleh difabel, bukan disalahgunakan.

Syarat Pengajuan Stiker Khusus Difabel

Untuk mendapatkan stiker khusus difabel, pemohon harus mengajukan surat permohonan resmi ke Dishub DKI Jakarta.

Isi surat permohonan wajib mencantumkan identitas penyandang disabilitas, alamat lengkap, nomor kontak aktif, serta alasan kebutuhan stiker.

“Surat permohonan tersebut diantar atau dikirim ke kantor kami di Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat,” jelas Syafrin.

Setelah surat diterima, Dishub akan menghubungi pemohon untuk proses verifikasi data. Petugas kemudian akan bertemu langsung dengan penyandang difabel.

Dalam tahap ini, petugas memeriksa kendaraan yang diajukan, pengemudi pendamping (jika ada), serta kelengkapan dokumen pendukung.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan,” kata Syafrin.

Syafrin menegaskan, stiker khusus difabel hanya berfungsi sebagai penanda. Aparat tetap berhak melakukan pemeriksaan di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dishub DKI Jakarta

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mobil dengan Stiker Difabel Bisa Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Ini Syaratnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!