Ilustrasi mudik gratis Jasa Raharja 2026 (Freepik)
INDOZONE.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, sejumlah BUMN kembali menghadirkan fasilitas mudik tanpa biaya bagi masyarakat. Salah satu penyelenggara yang rutin mengadakan program ini adalah PT Jasa Raharja.
Inisiatif ini ditujukan untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan lebih aman, nyaman, dan hemat biaya transportasi.
Nah, berikut ini adalah beberapa penjelsan tentang mudik gratis yang dikelurkan oleh Jasa Raharja thun 2026 ini.
Pada tahun ini, peserta dapat memilih dua moda perjalanan, yaitu kereta api dan bus. Jadwal keberangkatan ditetapkan pada 16 dan 17 Maret 2026, menyesuaikan dengan periode arus mudik sebelum Lebaran. Opsi ini memberi fleksibilitas bagi calon pemudik untuk menyesuaikan kota tujuan serta waktu perjalanan.
Baca juga: Kapan Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Dibuka? Catat Penjelasan Lengkapnya di Sini
Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi mudik.jasaraharja.co.id. Tidak ada pendaftaran offline maupun melalui pihak ketiga, sehingga masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi.
Melalui situs tersebut, peserta dapat membuat akun, melengkapi data pribadi, hingga melakukan pemesanan tiket secara mandiri.
Agar proses berjalan lancar, disarankan menggunakan perangkat dengan koneksi internet stabil serta peramban yang kompatibel untuk menghindari gangguan teknis saat pengisian data.
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung dalam format digital sebelum memulai pendaftaran.
Dokumen tersebut meliputi identitas diri seperti KTP dan SIM C yang masih aktif, STNK kendaraan roda dua, bukti pajak kendaraan yang berlaku, serta dokumen keluarga seperti Kartu Keluarga atau akta kelahiran untuk membuktikan hubungan antar peserta.
Baca juga: Ditjen Perhubungan Adakan Program Mudik Gratis Nataru, Catat Kota Tujuannya!
Kelengkapan dan kejelasan dokumen menjadi faktor penting karena seluruh data akan diverifikasi oleh pihak penyelenggara.
Setiap akun pendaftar diperbolehkan mendaftarkan maksimal empat orang dewasa. Untuk moda kereta api, batas usia minimum peserta adalah tiga tahun, sedangkan untuk bus lima tahun.
Data peserta tidak boleh digunakan lebih dari satu kali atau didaftarkan di program mudik BUMN lainnya karena sistem akan mendeteksi kesamaan Nomor Induk Kependudukan.
Perlu diketahui, kendaraan roda dua tidak ikut diberangkatkan dalam program ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: .jasaraharja.co.id