Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 06 MARET 2026 • 16:10 WIB

Apa Saja Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi? Simak Penjelasannya

Apa Saja Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi? Simak PenjelasannyaIlustrasi asuransi mobil. (Freepik)

INDOZONE.ID - Mengetahui apa saja kerusakan mobil yang ditanggung asuransi sangat penting bagi pemilik kendaraan.

Pasalnya, tidak semua jenis kerusakan pada mobil dapat diajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, sehingga pemilik mobil perlu memahami jenis kerusakan apa saja yang termasuk dalam perlindungan asuransi.

Dengan memahami hal tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui kapan kerusakan mobil dapat diklaim dan kapan harus menanggung biaya perbaikan sendiri.

Baca juga: Lotus For Me, SUV Kencang Buat yang Nggak Mau Repot Ngecas

Berikut penjelasan mengenai beberapa kerusakan mobil yang umumnya ditanggung oleh asuransi.

Kerusakan Mobil Akibat Kecelakaan

Salah satu kerusakan yang biasanya ditanggung oleh asuransi mobil adalah kerusakan akibat kecelakaan.

Contohnya seperti mobil tergelincir, tabrakan, atau kendaraan yang terbalik saat digunakan di jalan.

Namun, pengajuan klaim umumnya dapat dilakukan jika kejadian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan pemilik kendaraan. Oleh karena itu, proses klaim biasanya memerlukan laporan kejadian serta bukti yang mendukung.

Kerusakan Akibat Kecelakaan Kapal

Meski jarang terjadi, kerusakan mobil akibat kecelakaan kapal juga dapat ditanggung oleh asuransi. Situasi ini biasanya terjadi ketika mobil diangkut menggunakan kapal penyeberangan.

Agar klaim dapat diproses, kapal yang digunakan harus berada di bawah pengawasan otoritas resmi, seperti instansi perhubungan atau lembaga yang memiliki kewenangan terkait transportasi.

Baca juga: Rider Ini Keliling Sulawesi 6.000 Km Sendirian, Ini Rute Terberat dan Terindah

Pencurian dengan Kekerasan

Kerusakan mobil yang terjadi akibat pencurian dengan tindak kekerasan juga termasuk dalam perlindungan asuransi.

Misalnya ketika pemilik kendaraan menjadi korban perampokan atau pencurian yang mengancam keselamatan.

Dalam kondisi tersebut, pemilik kendaraan disarankan untuk segera melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Daihatsu.co.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apa Saja Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi? Simak Penjelasannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!