Ilustrasi ruas tol untuk mudik Lebaran. (Freepik)
INDOZONE.ID - Mudik Lebaran merupakan momen hangat berkumpul bersama keluarga di kampung halaman yang paling dinantikan.
Namun, bayang-bayang kemacetan panjang di jalur utama kerap kali membuat jenuh sebelum sampai tujuan.
Nah, untuk mudik Lebaran 2026 kali ini, ada alternatif baru yang siap membuat perjalanan kamu jauh lebih lancar dan hemat!
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menyiapkan kejutan spesial bagi para pemudik.
Baca juga: Tips Beli Mobil Bekas Aman untuk Mudik Lebaran 2026
Demi mengurai titik-titik leher botol (bottleneck) yang sering menjadi biang kerok kemacetan di jalan nasional, sebanyak 6 ruas jalan tol baru akan dioperasikan secara fungsional dan gratis!
Penggratisan tarif tol ini berkaitan dengan statusnya sebagai jalur fungsional yang masih dalam tahap perapihan akhir.
Lantaran beberapa sarana seperti penerangan permanen dan fasilitas rest area belum rampung sepenuhnya, jalur ini dibuka tanpa biaya.
Keamanan tetap terjamin karena ruas tol telah melewati uji kelayakan standar bagi kendaraan Golongan I.
Pembukaan jalur ini murni bertujuan untuk memecah arus lalu lintas, memberikan opsi rute yang lebih singkat bagi para pemudik.
Apakah rute pulang kampungmu termasuk dalam jalur tol gratis ini? Mari simak daftar 6 rute strategis yang bisa kamu manfaatkan:
Ini dia pemantik baru bagi pemudik tujuan Yogyakarta dan sekitarnya! Perpanjangan jalur fungsional dari Klaten hingga Purwomartani ini akan memudahkan kamu menghindari "jalur neraka" kemacetan yang sering terjadi di area Candi Prambanan dan jalan arteri Solo-Jogja.
Bagi kamu yang berencana mudik ke ujung timur Pulau Jawa atau menyeberang ke Bali, rute ini adalah penyelamat.
Menggunakan ruas Gending - Besuki, akan menjadi alternatif paling efektif untuk menghindari padatnya antrean kendaraan di jalur pantura dan jalan raya pos Probolinggo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri