Konsumen ingin membeli mobil (Indozone/Wilfridus Kolo)
INDOZONE.ID - Cicil motor dan mobil bisa menjadi keputusan finansial yang aman, asal hitungannya benar sejak awal.
Ada empat langkah krusial yang perlu dilakukan sebelum tanda tangan kontrak, yakni cek rasio cicilan, tentukan DP, pilih tenor, dan simulasi total pembayaran.
Melansir Federal International Finance (FIFGRoup), cicilan kendaraan idealnya tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan bersih.
Artinya, kalau gaji kamu Rp7.000.000 per bulan, batas aman cicilan motor atau mobilnya sekitar Rp2.100.000. Di
atas angka itu, risiko keuangan bulanan terganggu mulai meningkat, terutama kalau kamu punya cicilan lain seperti KPR atau pinjaman pendidikan.
Masalahnya, banyak orang skip perhitungan ini dan langsung tergoda promo "angsuran mulai Rp800 ribuan."
Angka kecil itu biasanya datang dengan tenor panjang dan DP besar yang nggak kalah menguras rekening.
Baca juga: Inreyen Mobil Baru, Masih Penting atau Mitos?
Baca juga: Tips Beli Mobil Bekas Aman untuk Mudik Lebaran 2026
Logikanya semakin besar DP, semakin ringan cicilan bulanan. Semakin kecil DP, semakin besar beban per bulan.
Di 2026, banyak program leasing menawarkan DP mulai 10–20% tergantung jenis kendaraan dan lembaga pembiayaannya.
Program DP ringan memang menggoda, tapi perlu dihitung ulang, karena pokok utang yang lebih besar berarti total bunga yang dibayar selama tenor juga lebih besar.
Kalau dana darurat kamu masih tipis, pertimbangkan dua kali sebelum pilih DP minimum.
Kendaraan baru tidak worth it kalau tiga bulan ke depan cash flow kamu tercekik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Fifgroup