Ilustrasi jalur pantura. (Gemini AI)
INDOZONE.ID - Jalur Pantai Utara, atau yang populer dengan sebutan Pantura, merupakan arteri utama mudik yang membentang di sepanjang pesisir utara Pulau Jawa.
Menghubungkan berbagai kota di lima provinsi berbeda, rute strategis ini senantiasa menjadi primadona bagi para pelancong.
Lantas, kota-kota mana saja yang dilewati oleh jalur sepanjang kurang lebih 1.161 kilometer ini? Angka jarak tersebut merujuk pada data resmi dari laman Kementerian Pekerjaan Umum.
Baca juga: Korlantas Polri Petakan Titik Banjir Jalur Mudik 2026 di Pantura dan Pansela
Sebagai jalur lintas, rute Pantura diketahui melewati tiga provinsi. Namun, jalur ini terhubung atas lima provinsi sekaligus, yaitu Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Adapun jawaban terkait pertanyaan, jalur Pantura melewati kota mana saja ialah sebagai berikut:
Berdasarkan data Kementerian PU, terdapat empat titik krusial yang kerap menjadi pusat kepadatan arus di sepanjang jalur Pantura, yakni wilayah Sukamandi, Sukra, Patrol, serta Pasar Gubug.
Guna meminimalisir penumpukan kendaraan selama musim mudik, Departemen Pekerjaan Umum telah mengupayakan perluasan badan jalan di sejumlah titik di Jawa Barat.
Langkah ini mencakup penambahan kapasitas jalan menjadi tiga lajur guna memperlancar arus lalu lintas di lokasi-lokasi yang rawan macet tersebut.
Sementara, di beberapa titik lain cuma dilakukan pengerasan bahu jalan. Nah, bahu halan ini dapat dipakai sebagai tempat parkir kendaraan sehingga gak mengganggu badan jalan.
Daya tarik jalur Pantura sebagai rute mudik tak hanya terletak pada lokasinya yang strategis.
Banyak pelancong memilih jalur pesisir ini demi menikmati panorama alam yang memanjakan mata serta ragam destinasi wisata menarik.
Bagi kamu yang ingin melepas penat atau sekadar berburu buah tangan, terdapat berbagai titik persinggahan yang layak dikunjungi.
Baca juga: 5 Tips Aman Mudik Melewati Jalur Pantura dengan Kendaraan Roda Dua, Perlu Fokus Tinggi!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Pekerjaan Umum