Ilustrasi STNK. (Antara Foto/Andri Saputra)
INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengeluarkan kebijakan yang mempermudah proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Syarat menyertakan KTP pemilik awal kini resmi ditiadakan.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Dengan format baru ini, pembayar pajak tahunan cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik nama.
Jika belum bisa balik nama tahun ini, Polri memberi waktu hingga tahun depan.
Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi Tak Berubah, Ini Dokumen Wajib Daftar MyPertamina hanya Pakai KTP dan STNK
Adapun untuk perpanjangan STNK lima tahunan, warga tetap didorong melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data sesuai identitas terbaru.
Lebih jauh, Brigjen Wibowo menegaskan bahwa prinsip pelayanan publik harus memudahkan, bukan mempersulit.
"Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.
"Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan