Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 23 APRIL 2026 • 17:00 WIB

Pajak Kendaraan Listrik Jadi Sorotan, Hyundai Minta Kejelasan Kebijakan

Pajak Kendaraan Listrik Jadi Sorotan, Hyundai Minta Kejelasan KebijakanIlustrasi mobil listrik buatan Tesla. (Ilustrasi/REUTERS/Stephen Lam)

INDOZONE.ID - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menekankan pentingnya kejelasan aturan pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di tingkat daerah, menyusul penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk kategori yang dikecualikan dari pajak. Artinya, besaran pajak untuk EV kini menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan kebijakan antarwilayah.

Baca juga: Pemerintah Cabut Insentif Pajak, Penjualan Mobil Listrik di Jerman Anjlok

Menanggapi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah menyiapkan aturan terkait pajak kendaraan listrik, Chief Operating Officer HMID, Fransiscus Soerjopranoto, menilai bahwa kepastian regulasi menjadi hal yang sangat penting bagi industri dan konsumen.

“Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika masing-masing. Namun, kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan agar dapat memberikan rasa percaya diri kepada konsumen,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Fransiscus menjelaskan, kejelasan terkait pajak dan insentif memiliki peran besar dalam mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Tanpa kepastian tersebut, minat masyarakat untuk beralih ke EV dikhawatirkan bisa terhambat.

Ia juga memahami bahwa setiap daerah memiliki kondisi ekonomi dan prioritas yang berbeda, sehingga kebijakan pajak maupun insentif fiskal bisa saja tidak seragam. Meski demikian, HMID menilai perbedaan tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan pendukung agar kendaraan listrik tetap kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional.

Baca juga: Pajak Mobil Listrik AION UT Terbaru Ternyata Murah Banget, Cek Rincian Biayanya di Sini!

Menurutnya, selain insentif fiskal seperti keringanan pajak, pemerintah daerah juga dapat mengoptimalkan kebijakan nonfiskal. Misalnya, dengan memperluas infrastruktur pengisian daya (charging station), memberikan kemudahan akses atau fasilitas khusus bagi pengguna EV, hingga kebijakan lalu lintas yang mendukung.

“Perbedaan insentif fiskal antar daerah sebenarnya bisa diimbangi dengan langkah nonfiskal, mulai dari pengembangan infrastruktur pengisian daya hingga kemudahan akses bagi pengguna EV. Hal-hal ini juga berpengaruh besar terhadap keputusan konsumen,” kata Fransiscus.

HMID menilai kombinasi kebijakan fiskal dan nonfiskal menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan. Dengan dukungan kebijakan yang jelas dan konsisten, diharapkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia dapat terus meningkat sekaligus mendukung target pengurangan emisi nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pajak Kendaraan Listrik Jadi Sorotan, Hyundai Minta Kejelasan Kebijakan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!