Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 23 APRIL 2026 • 18:35 WIB

Insentif Kendaraan Listrik akan Dihapus, Wamenperin Singgung Soal Pertimbangan Fiskal

Insentif Kendaraan Listrik akan Dihapus, Wamenperin Singgung Soal Pertimbangan FiskalDokumentasi. Pemilik mobil listrik mengisi daya kendaraannya di sela-sela peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/2/2020). (ANTARA FOTO/Moch Asim/aww)

INDOZONE.ID - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyampaikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) masih diperlukan guna mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional. Namun, keberlanjutan kebijakan tersebut akan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Mengutip ANTARA, Faisol menegaskan bahwa sektor otomotif saat ini masih membutuhkan dukungan agar transisi menuju kendaraan ramah lingkungan dapat berjalan lebih cepat.

“Kita lihat nanti,” kata dia kepada ANTARA, ketika ditanya mengenai kemungkinan kelanjutan insentif EV.

Ia menambahkan, “Kita masih sangat membutuhkan insentif. Tapi tentu harus kita pertimbangkan fiskal kita,” tambahnya.

Baca juga: Pemerintah China Resmi Perketat Aturan Daur Ulang Baterai Lithium untuk Kendaraan Listrik

Pernyataan tersebut muncul di tengah perubahan regulasi pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat.

Dalam aturan baru itu, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan sepenuhnya dari pajak. Artinya, mobil listrik tetap masuk dalam skema pengenaan PKB dan BBNKB, meskipun besaran pajaknya dapat berbeda di setiap daerah.

Dengan sistem baru ini, kepemilikan kendaraan listrik tetap dikenai pajak, namun nilainya tidak selalu penuh. Bahkan dalam beberapa kasus, tarif pajak bisa ditetapkan nol rupiah tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Insentif Kendaraan Listrik akan Dihapus, Wamenperin Singgung Soal Pertimbangan FiskalWakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memberikan sambutan pada acara peluncuran Wuling Eksion di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (ANTARA/Pamela Sakina)

Regulasi tersebut juga memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Namun, besarannya tidak ditentukan secara nasional, melainkan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Soroti Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik. ICMS: Perlu Kepastian untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Industri Listrik

Hal ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam di seluruh Indonesia, karena setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan skema insentif sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Di sisi lain, Faisol menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendorong transformasi energi di sektor otomotif sebagai bagian dari agenda nasional menuju energi bersih.

“Percepatan juga transformasi energi yang kita lihat harus terjadi juga di otomotif, itu kita harus dorong bersama-sama,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Insentif Kendaraan Listrik akan Dihapus, Wamenperin Singgung Soal Pertimbangan Fiskal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!