INDOZONE.ID - Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memanggil manajemen Taksi Green SM untuk membahas keselamatan transportasi setelah serangkaian kecelakaan mencuri perhatian publik.
Pertemuan ini menghasilkan lima poin komitmen konkret antara Korlantas dan perusahaan taksi tersebut.
Kakorlantas membuka pertemuan dengan nada yang mungkin di luar ekspektasi banyak orang. Polisi tidak datang untuk menghukum, mereka datang untuk berkolaborasi.
"Tidak bangga melakukan penegakan hukum, tapi akan senang ketika bisa kolaborasi dan komunikasi dengan mitra untuk mencari solusi terbaik," ujar Irjen Pol. Agus dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Pemerintah akan Evaluasi Perusahaan Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi
Ini poin yang sering luput dari diskusi publik. Irjen Pol. Agus menegaskan bahwa penyebab kecelakaan harus dilihat secara menyeluruh, bukan langsung menuding sopir.
"Tidak absolut kesalahan ada pada pengemudi. Bisa juga dari kendaraan atau manajemen. Bahkan korporasi bisa ikut bertanggung jawab," katanya.
Taksi Green SM saat beroperasi di Jakarta. (Ist)
Artinya, kondisi armada, sistem pengawasan perusahaan, hingga faktor jalan ikut masuk ke dalam kalkulasi. Analisis kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, misalnya, bisa jadi bahan evaluasi tata kelola perusahaan secara keseluruhan.
Baca juga: VinFast Buka Suara soal Kecelakaan Kereta di Bekasi
Korlantas mendorong penerapan sistem traffic attitude record, semacam rapor digital perilaku berkendara yang terintegrasi dengan data tilang elektronik (ETLE).
Sistem tersebut dianggap mampu memantau 10 ribu pengemudi yang berada di bawa naungan Green SM.
Sistem ini memungkinkan perusahaan dan aparat memantau siapa saja pengemudi yang berulang kali melanggar.
Kakorlantas menawarkan program pelatihan ulang melalui Indonesia Safety Driving Center (ISDC), lembaga pelatihan mengemudi milik Korlantas Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri