Ilustrasi mobil listrik. (Dok. Freepik.)
INDOZONE.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan insentif mobil listrik berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) senilai 40–100 persen untuk pembelian EV pada 2026.
Skema ini menargetkan 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu motor listrik, dengan estimasi subsidi Rp5 juta per unit motor.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Skema teknisnya masih digodok, tapi kerangkanya sudah terbentuk.
"PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masuk disusun skemanya," kata Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (6//5/2026).
Insentif ini eksklusif untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai. Mobil hybrid tidak masuk hitungan.
Baca juga: Mobil-Motor Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Baca juga: Pemerintah Gas Insentif Mobil Listrik, Agus dan Purbaya Bertemu
Besaran PPN DTP tidak rata untuk semua EV. Pemerintah membedakan skema berdasarkan jenis baterai, yakni nikel versus non-nikel, dan kendaraan berbasis baterai nikel mendapat porsi lebih besar.
Di balik keputusan ini ada konteks geopolitik industri yang menarik. China belakangan beralih ke teknologi baterai non-nikel, memunculkan pertanyaan di media internasional soal relevansi nikel Indonesia ke depan.
Purbaya membaca situasi itu, lalu mengubahnya menjadi momentum kebijakan.
"Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan," jelasnya.
Sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia, Indonesia punya kepentingan strategis untuk memastikan komoditas ini tetap relevan di rantai pasok baterai global.
Angka yang disiapkan pemerintah, yakni 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik sepanjang 2026. Untuk motor listrik, subsidi diperkirakan sekitar Rp5 juta per unit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara