INDOZONE.ID - Sepeda listrik boleh dipakai di Indonesia, tapi bukan berarti bebas aturan.
Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, kendaraan ini masuk kategori "kendaraan tertentu" dengan batasan operasional ketat, mulai dari area penggunaan, batas kecepatan, hingga usia pengendara minimum 12 tahun.
Banyak yang belum tahu aturannya.
Ini aturan yang paling sering dilanggar tanpa sadar. Sepeda listrik bukan kendaraan jalan raya.
Tanpa lajur sepeda khusus, kamu tidak boleh bawa sepeda listrik ke jalan umum yang bercampur kendaraan bermotor.
Area yang boleh, yakni jalur sepeda, kawasan perumahan, Car Free Day, area wisata, kawasan perkantoran, dan area feeder transportasi umum massal.
Baca juga: Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Tilang Nggak Sih? Ini Aturannya
Baca juga: 3 Cara Mencegah Sepeda Motor Listrik Overheat yang Perlu Diwaspadai, Jangan Asal Gaspol!
Batas kecepatan sepeda listrik adalah 25 km/jam.
Meningkatkan daya motor melebihi batas ini masuk kategori pelanggaran, dan risikonya kecelakaan fatal di kecepatan lebih tinggi jauh lebih susah dihindari.
Sebagai perbandingan, sepeda motor listrik punya regulasi berbeda dan bisa melaju lebih cepat. Jangan campur aduk keduanya.
Ilustrasi Sepeda Listrik (Freepik)
Anak di bawah 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik.
Untuk usia 12–15 tahun, penggunaan wajib di bawah pengawasan orang dewasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri