Operasi Patuh Jaya 2023.
INDOZONE.ID - Mulai hari ini Senin (10/6/2023), Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya selama 14 hari dengan 3 ribu personel gabungan dikerahkan. Dalam pelaksanaan dilapangan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta kepada anggotanya tidak hanya melihat pelanggaran yang nyata di jalanan. Pengecekan juga di lakukan bagi pengguna kendaraan dan perlengkapan pribadi.
"Kami mengharapkan kepada para pengguna moda transportasi kendaraan bermotor seharusnya ketika berkendaraan pertama adalah mengecek kesiapan perlengkapan pribadi," kata Karyoto, di Polda Metro Jaya, Senin, 10/6/2023.
"Kesehatan, kita bisa bayangkan orang yang mabuk kalau naik kendaraan bermotor bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain, dan ini pernah terjadi," tambahnya.
Setelah persiapan pribadi pengendara, Karyoto juga meminta kepada penguna kendaraan untuk ngecek kesiapan kendaraannya sebelum mengemudi.
"Alat kelengkapanya, remnya, surat-suratnya, spion, bahkan kita lupa bahwa bannya gundul itu akan berbahaya apalagi masuk jalan tol yang kecepatannya minimal 60km/jam" terang Karyoto
Karyoto juga berharap kepada pengendara untuk menaati peraturan lalu lintas.
"Kita mengharapkan pengguna jalan adalah mentaati rambu-rambu yang ada di lewati jalur sepeda, jalur cepat, jalur-jalur khusus yang tidak boleh dilewati seperti jalur busway" Pungkasnya
Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini
Z Creators