Kategori Berita
Media Network
Kamis, 13 JULI 2023 • 10:55 WIB

3 Operasi Patuh Digelar di Jakarta, Ribuan Pelanggar Ditilang!

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2023.

INDOZONE.ID - Operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya di Jakarta dan sekitarnya, sudah memasuki hari keempat. Selama tiga hari beroperasi, ribuan pelanggar terjaring dan diberikan penindakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut selama tiga hari pelaksanaan operasi, sebanyak 1.358 pelanggaran dikenakai sanksi tilang. Adapun sebanyak 7.320 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran.

Baca Juga: Kapolda Metro Minta Tak Ada Pungli Saat Operasi Patuh Jaya: Lakukan dengan Profesional

"Hari ke-1 517 perkara ,hari ke-2 345 perkara, hari ke-3 496 perkara," kata Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Ribuan pengendara tersebut ditindak karena masuk ke dalam 14 kategori pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dari Polda Metro Jaya dalam operasi kali ini. Tercatat, pelanggaran terbanyak merupakan pemotor yang tidak menggunakan helm sebanyak 370 pelanggar, dan melawan arus sebanyak 373 pelanggar.

Selain itu, untuk pelanggar kendaraan roda empat terbanyak yakni tidak menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran, dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran. Ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Catat , Ini Sasaran Operasi Patuh Pallawa 2023 dan Titik Pelaksanaannya

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya selama 14 hari dengan 3 ribu personel gabungan dikerahkan.

Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya:

  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan HP saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  • Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  • Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
  • Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Operasi Patuh Digelar di Jakarta, Ribuan Pelanggar Ditilang!

Link berhasil disalin!