Kategori Berita
Media Network
Kamis, 21 SEPTEMBER 2023 • 19:02 WIB

Polisi Sebut Kendaraan Melawan Arus di Jakarta Semakin Berkurang

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan.

6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya.

7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia.

8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan.

14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

Writer: Victor Median

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Sebut Kendaraan Melawan Arus di Jakarta Semakin Berkurang

Link berhasil disalin!