Ilustrasi - aksi balap liar di jalan
INDOZONE.ID - Guna mengantisipasi aksi balap liar, Satlantas Polres Malang menyiapkan wadah edukasi untuk anak-anak muda yang mempunyai minat pada bidang otomotif.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita menyebut, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk menyiapkan berbagai kegiatan bidang otomotif.
"Kami sudah bekerja sama dengan IMI untuk menyiapkan kegiatan khusus sebagai wadah (pecinta otomotif)," ujar Agnis, Selasa (26/9/2023).
Adapun kegiatan yang dilakukan ialah kontes kendaraan bermotor dan balap yang sesuai dengan standard lomba.
Aktivitas ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi bagi generasi muda di Kabupaten Malang.
Baca Juga: 51 Sepeda Motor dan 4 Mobil Diamankan Polisi saat Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Blitar
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita.
Menurutnya, sejumlah kegiatan untuk pecinta otomotif itu diharapkan bisa menekan aktivitas balap liar di Kabupaten Malang, yang berpotensi membahayakan pengemudi kendaraan lain.
"Kami akan edukasi mereka melalui berbagai kegiatan tersebut, bahwa kendaraan (modifikasi) hanya untuk kontes dan tidak dipergunakan di jalan raya," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, untuk mengantisipasi adanya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, pihaknya juga akan bekerja sama dengan berbagai unsur terkait, termasuk memperkuat operasi lalu lintas pada sejumlah titik rawan aksi balap liar.
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Razia Pemotor di Fly Over Tebet Dini Hari, 100 Motor Terjaring
Jika aksi itu semakin tidak terkendali, maka polisi akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Salah satu titik rawan aksi balap liar adalah di kawasan Jalur Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen atau Jalan Ir Soekarno.
"Nanti jika memang keadaannya harus dilakukan penindakan tegas, maka akan kami lakukan tindakan tegas seperti yang sebelumnya, termasuk menggelar operasi besar-besaran di Jalibar," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara