Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 MARET 2024 • 17:05 WIB

5 Unit Bus Ditilang dan 1 AKAP Dikandangkan Usai Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Terminal Tirtonadi

Proses inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Terminal Tirtonadi Solo.

INDOZONE.ID - 5 unit berhasil ditilang dan 1 unit bus AKAP di kandangkan saat digelar inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan oleh Satlantas Polresta Solo dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah di Terminal Tirtonadi Solo, Rabu (6/3/2024).

Satu bus dikandangkan karena STNK Fotocopy, kartu pengawas dalam proses tapi unit sudah jalan. Lalu kartu KIR masih jadi barang penilangan di TTA Patria, Blitar.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan mengatakan inspeksi keselamatan kendaraan ini untuk memeriksa kelayakan unit kendaraan umum. Selain itu juga untuk memeriksa kelayakan surat-surat kendaraan.

"Inspeksi ini juga memeriksa kesehatan para pengemudi. Ini rutin dilaksanakan, hanya saja hari ini kegiatan inspeksi keselamatan dilaksanakan secara serempak di Jawa Tengah," terangnya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: 5 Tips Berkendara Jarak Jauh secara Aman saat Berpuasa

Agung mengingatkan kepada pengemudi, maupun pengusaha bus, untuk secara pro aktif ikut memeriksa dan mengecek kelaikan kendaraan. Tidak hanya itu saja, tapi juga surat-surat yang menyertainya.

"Harus sering dicek, surat-surat maupun kondisi kendaraan setiap hari. Ini untuk menjadi jaminan rasa aman bagi pengguna transportasi umum," ungkap dia.

Proses inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Terminal Tirtonadi Solo.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah, Ardono menjelaskan bahwa pengecekan kelaikan kendaraan di Jateng dilaksanakan setiap hari.

Ada tiga aspek legalitas sebuah kendaraan angkutan orang dinyatakan lain jalan, yakni Buku Uji, Izin Trayek, dan Kartu Pengawasan.

Baca Juga: Sudah Ada 2 Juta Penumpang yang Naik Kereta Cepat Whoosh Sejak Beroperasi

"Pengecekan ini rutin digelar. Setidaknya ada tiga aspek legalitas kendaraan angkutan orang dinyatakan laik jalan, yakni Ijin trayek apakah masih berlaku, yang kedua adalah kartu pengawasan dan buku uji. Semuanya harus masih berlaku, jadi legal," paparnya.

Ardono menambahkan ada juga aspek teknis yang harus diperhatikan. Itu seperti lampu, wiper, ban, pengereman, dan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

5 Unit Bus Ditilang dan 1 AKAP Dikandangkan Usai Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Terminal Tirtonadi

Link berhasil disalin!