Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 09 MARET 2024 • 17:33 WIB

Dear Warga Depok yang Mau Mudik, Kendaraannya Bisa Dititip ke Kantor Polisi, Ini Syaratnya!

Ilustrasi tempat penitipan kendaraan

INDOZONE.ID - Polres Metro Depok membuka layanan penitipan kendaraan, bagi masyarakat Depok yang ingin melakukan perjalanan mudik Hari Raya Lebaran tahun ini.

Layanan penitipan kendaraan ini dibuka mulai H-7 Lebaran hingga H+7 Lebaran. Hal itu diungkap oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra.

"Warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Metro Depok atau Polsek Terdekat dengan menghubungi nomor layanan hotline 085218229912 dan call centre 110," kata Multazam Lisendra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: Polri Bagikan Tips Aman Mudik saat Nataru, Berikut Tipsnya

Layanan ini akan dibuka sejak H-7 Hari Raya Idul Fitri sampai dengan H+7. Berkaitan sengan syarat penitipan kendaraan, masyarakat diwajibkan membawa dokumen kendaraan yang akan dititip, seperti STNK maupun BPKB.

"STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititip," ucapanya.

Baca Juga: Ditjen Perhubungan Adakan Program Mudik Gratis Nataru, Catat Kota Tujuannya!

Diimbau Tak Mudik Pakai Motor

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengimbau seluruh masyarakat Kota Depok agar tidak mudik menggunakan sepeda motor roda dua. Pasalnya, kendaraan roda dua memiliki risiko kecelakaan yang tinggi.

"Kami menghimbau khususnya ke masyarakat Depok untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik, alasan utamanya karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat Lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," pungkas Kapolres.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dear Warga Depok yang Mau Mudik, Kendaraannya Bisa Dititip ke Kantor Polisi, Ini Syaratnya!

Link berhasil disalin!