INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Sabtu (6/4/2024) hingga Senin (15/4/2024).
Informasi ini disampaikan oleh kepolisian RI (Polri) melalui akun instagram resmi @divisihumaspolri.
Informasi Ganjil-Genap di Jakarta (Instagram/ divisihumaspolri)
"Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," tulis Humas Polri, Senin (8/4/2024).
Berikut adalah beberapa ruas jalan yang terbebas dari aturan ganjil genap selama sepekan:
Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat tidak perlu khawatir tentang tilang akibat aturan ganjil genap plat nomor kendaraan.
Meskipun ganjil genap ditiadakan, Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/ Divisihumaspolri