Ilustrasi pajak kendaraan bermotor
INDOZONE.ID - Mengetahui status pajak kendaraan sangat penting untuk menghindari tilang saat berkendara. Selain itu, dengan mengetahui jatuh tempo pajak, Anda bisa mempersiapkan diri untuk membayarnya tepat waktu.
Sekarang, pengecekan pajak bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat aplikasi, website, SMS, atau langsung di kantor Samsat.
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status pajak kendaraan dengan mudah dan cepat, antara lain:
1. Melalui Aplikasi Samsat
Baca Juga: 5 Tanda Transmisi Mobil Matic Bermasalah, Wajib Kenali Gejalanya!
3. Datang Langsung ke Samsat
Cara tradisional ini masih banyak digunakan. Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP asli. Petugas akan membantu Anda mengecek status pajak kendaraan.
4. Melalui SMS
Beberapa daerah di Indonesia masih menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS, yaitu area Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Ketik SMS dengan format tertentu sesuai dengan aturan dari Samsat di daerah Anda “Info(spasi)Nomor Plat Kendaraan”).
Misalkan, kode pengecekan pajak kendaraan di Jakarta adalah Metro, Nomor kendaraan Anda adalah B9321 RTY, Anda mengirim SMS dengan format METRO B9321 RTY, lalu kirim ke 1717.
Baca Juga: 5 Cara Merawat Setir Kulit Mobil Supaya Tetap Awet dan Terawat
Mengecek pajak kendaraan kini semakin mudah dengan berbagai metode yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda. Dengan rutin mengecek pajak, Anda bisa memastikan pembayaran tepat waktu dan terhindar dari denda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Digital