Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Namun, tahukah kamu bahwa ada 5 jenis kendaraan yang bebas dari pajak tahunan?
Hal ini biasanya terkait dengan fungsi khusus atau peraturan tertentu yang harus didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Uji Emisi Berpotensi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Berikut adalah 5 jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Baca Juga: Biaya Pajak Mobil Toyota Agya Semua Tipe dan Tahun, Segini Besarannya
Dengan memahami kebijakan ini, kamu bisa mengetahui jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ortax.org