INDOZONE.ID - Daya beli masyarakat yang rendah membuat Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan insentif pajak untuk kendaraan listrik hingga 2025.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan insentif pajak yang diusulkan tersebut diantaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.
“Yang pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Airlangga Hartarto mengutip Antara, Senin (4/11/2024).
Ia menuturkan salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.
“Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujarnya.
Airlangga mengatakan seberapa lama serta berapa kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden) terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada tahun depan pun masih dalam proses.
“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara