Ilustrasi Busway TransJakarta (foto: shutterstock)
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan transportasi gratis untuk beberapa golongan masyarakat tertentu.
Kebijakan ini adalah bagian dari program 100 hari Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno untuk membantu warga Jakarta mendapatkan akses transportasi yang lebih mudah dan terjangkau.
Baca Juga: Diskresi Bahu Jalan di Tol Jakarta, Waktu Perjalanan 40 Menit Kini Hanya 16 Menit
Layanan gratis ini berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar fasilitas ini tepat sasaran. Pemerintah telah menetapkan 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan ini.
Berikut ini adalah daftar 15 golongan yang berhak secara gratis nanik Transjakarta, MRT, dan LRT.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
9. Anggota TNI dan Polri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/ @infipop.id