Kategori Berita
Media Network
Rabu, 28 MEI 2025 • 19:41 WIB

Polri Tindak Kendaraan Over Dimensi dan Over Load, Masyarakat Respon Begini

Kecelakaan truk di Tol Dalam Kota. (instagram/@jktinfo).

INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belakangan ini sedang melakukan penertiban terhadap kendaraan over dimensi dan over load atau yang dulu disebut dengan ODOL.

langkah Polri sendiri disambut positif oleh masyarakat.

Budi, salah satu sopir yang kerap melintas di Jalur Pantura bersama rekan-rekannya menyambut baik penertiban terhadap kendaraan besar tersebut.

Dia beralasan kendaraan besar, yang melanggar bisa membahayakan kendaraan lain.

"Truk over dimensi dan over load itu sangat membahayakan. Kalau terjadi rem blong atau patah sumbu bisa fatal akibatnya," kata Budi, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Kecelakaan Naik Gara-Gara Truk Kelebihan Muatan, Pemerintah Buat Aturan Baru

Di sisi lain, berdasarkan dari data Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan, kendaraan over dimensi dan over load menyumbang sekitar 30 sampai dengan 40 persen insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.

Selain itu, kerugian negara akibat kerusakan jalan akibat ini diperkirakan sudah mencapai Rp43 triliun per 10 tahun.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan jika penertiban kendaraan besar ini dilakukan.

Baca Juga: Truk Peti Kemas Gagal Nanjak di Penjaringan, Mundur Timpa Hyundai Creta hingga Ringsek

Tujuannya menghapus pelanggaran kendaraan over dimensi dan over load. Penertiban disebutnya juga tidak hanya dilakukan sendiri oleh Polri.

"Kami tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam menyukseskan target menuju Zero Over Dimensi dan Over Load 2026," kata Irjen Agus.

Penertiban ini didukung oleh sejumlah pihak antara lain Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur yang mengkoordinasikan kebijakan lintas sektor dalam penguatan sistem transportasi nasional, Kementerian Perhubungan sebagai pembuat regulasi teknis kendaraan dan pelaksana pengawasan, Kementerian Perdagangan yang turut mengatur distribusi logistik barang agar sesuai dengan beban standar, Kementerian Pekerjaan Umum, yang menangani pembangunan dan perawatan jalan nasional serta tol.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Narasumber, Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Tindak Kendaraan Over Dimensi dan Over Load, Masyarakat Respon Begini

Link berhasil disalin!