Berapa Pajak Mobil Listrik BYD M6 Terbaru 2025? Intip Biaya dan Rincian Lengkapnya di Sini!
INDOZONE.ID - Mobil listrik makin populer di Indonesia, dan salah satu model yang menarik perhatian adalah BYD M6. Dengan desain futuristik dan fitur canggih, mobil ini jadi pilihan menarik buat kamu yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Tapi, tahukah kamu kalau salah satu keunggulan BYD M6 justru terletak pada biaya pajaknya yang super murah? Kalau dibandingkan dengan mobil bermesin bensin sekelasnya, pajak tahunan BYD M6 sangat ringan.
Nah, kali ini Indozone akan membahas lengkap berapa pajak mobil listrik BYD M6 terbaru tahun 2025, serta alasan mengapa biayanya bisa semurah itu. Simak selengkapnya di bawah ini!
Pajak Mobil Listrik BYD M6 Terbaru Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta, pajak tahunan mobil listrik BYD M6 hanya dikenakan sebesar:
- Rp 143.000 per tahun
Baca juga: BYD Atto 1 Dikabarkan Segera Hadir di GIIAS 2025, Intip Spesifikasi dan Tampangnya di Sini
Angka ini jauh lebih murah dibandingkan mobil konvensional sekelas MPV lainnya, yang bisa dikenai pajak jutaan rupiah setiap tahun.
Nominal tersebut adalah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang merupakan kontribusi wajib setiap pemilik kendaraan bermotor.
Mengapa Pajak BYD M6 Sangat Rendah?
Banyak orang bertanya-tanya, kenapa pajak mobil listrik bisa semurah itu? Jawabannya ada pada kebijakan insentif pemerintah terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Hanya Dikenakan SWDKLLJ
Mobil listrik seperti BYD M6 tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat pembelian.
Baca juga: Intip Kemewahan Interior BYD Denza D9 Terbaru 2025 yang Bikin Serasa di Hotel Bintang 5 Berjalan!
Satu-satunya biaya tahunan yang tetap berlaku adalah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Biaya ini disetorkan ke Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.
2. Bebas PKB dan BBNKB
Pemerintah Indonesia memberikan insentif penuh untuk kendaraan listrik murni. Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023, kendaraan dengan sistem penggerak 100 persen listrik (BEV) mendapatkan:
- Pembebasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 0 persen
- Pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 0 persen
Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong adopsi kendaraan bebas emisi, demi mendukung target netral karbon dan pengurangan polusi udara di kota-kota besar.
Baca juga: Punya Uang 400 Jutaan? Mobil Listrik BYD Atto 3 Ini Layak Kamu Pertimbangkan, Cek Spesifikasinya
Kalau kamu sedang mempertimbangkan untuk punya mobil listrik, BYD M6 bisa jadi pilihan menarik. Selain teknologi dan desainnya yang modern, pajak tahunannya hanya Rp 143 ribu, sangat jauh lebih ringan dibandingkan mobil bermesin konvensional.
Dengan adanya kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023, kamu bisa menikmati biaya kepemilikan yang jauh lebih efisien.
Tapi ingat, beberapa insentif tambahan seperti bebas ganjil-genap harus kamu cek dan daftarkan secara resmi di wilayah masing-masing, karena tidak berlaku otomatis secara nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BYD Indonesia, Samsat.info