Sabtu, 20 SEPTEMBER 2025 • 17:20 WIB

Kompolnas Setuju Penggunaan Rotator dan Sirine Dihentikan tapi....

Author

Ilustrasi Rotator. (Pixabay/@fsHH)

INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyetujui aspirasi mayarakat yang meminta penggunaan rotator dan sirine dihentikan. Kendati demikian, Kompolnas menilai penggunaan kedua alat itu tetap diperbolehkan untuk kendaraan prioritas contohnya ambulans.

"Ya salah satu yang menjadi kritik dari dulu memang penggunaan lampu sirine dan rotator itu boleh digunakan tapi untuk kepentingan sifatnya urgent kemanusiaan, kebakaran dan sebagainya. Kalau tidak ada tindakan urgen atau kemanusiaan seperti ambulans yang tidak perlu," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Baca juga: Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirine-Strobo Pasca Ada Gerakan Masyarakat

Anam menyebut kritikan ini menjadi refleksi diri. Kompolnas sediri disebutnya menyetujui kritikan itu.

"Itu jadi refleksi kita makannya kami Kompolnas setuju untuk menghentikan penggunaan itu kecuali untuk kepentingan kemanusiaan seperti ambulans dan sesuatu yang urgent seperti kebakaran. Diluar itu tidak lah," ungkap Anam.

Lebih jauh, Anam menyebut kondisi lalu lintas di Jakarta diketahui memang sudah padat. Untuk itu, lanjutnya penggunaan sirine maupun rotator dapat mengganggu pengguna jalan lain dalam hal ini masyarakat itu sendiri.

Baca juga: CEO Indozone Bicara Perbedaan Media Konvensional dengan New Media

"Jakarta yang sangat padat itu mengganggu sekali secara psikologi pengguna jalan. Jadi sangat terganggu," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, belakangan ini muncul gerakan stop penggunaan rotator maupun sirine. Korlantas Polri sendiri sudah merespon kritikan tersebut dan membekukan penggunaan rotator mupun sirine.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU