INDOZONE.ID - Seorang perwira polisi di Polrestabes Makassar jadi ramai pembicaraan usai videonya memamerkan Jeep Rubicon oranye viral di media sosial. Mobil itu terlihat terparkir di halaman kantor polisi dengan pelat putih yang diduga palsu.
Akun Instagram @kulitintamks yang pertama kali mengunggah video itu menyebut, nomor polisi mobil tersebut tak terdaftar alias bodong. Tak lama kemudian, warganet menemukan bahwa mobil itu milik salah satu perwira di Polrestabes Makassar.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai aksi pamer kemewahan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum.
“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Propam sudah tepat memeriksa. Hal pertama, kenapa kok menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya,” ujar Anam dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).
Ia juga menyoroti sisi moral dari tindakan tersebut. Menurutnya, seorang polisi seharusnya menampilkan sikap sederhana, bukan hedon.
“Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harus menjaga diri agar tidak bergaya hidup mewah,” tegasnya.
Polisi Dilarang Pamer Kemewahan
Anam mengingatkan adanya Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas melarang anggota Polri memamerkan kemewahan.
Selain itu, Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM juga mengatur disiplin dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di institusi Polri.
“Ini jadi pelajaran penting. Budaya hedon harus dihindari. Kami mendukung Propam mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Propam Sudah Periksa Perwira Pemilik Rubicon
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan bahwa pihaknya sudah memeriksa perwira polisi bernama AKP H Ramli, yang menjabat Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar.
“Sudah diperiksa anggota. Semua yang terbukti melanggar pasti diberi sanksi, bisa kode etik atau disiplin,” kata Zulham.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan.
Pelat Hanya Variasi, Surat Lengkap
Menanggapi viralnya kasus tersebut, AKP H Ramli mengakui bahwa Jeep Rubicon oranye itu memang miliknya. Namun, ia membantah tuduhan bahwa mobil tersebut bodong atau tak memiliki surat resmi.
“Iya ini masalah pelatnya. Surat-surat lengkap. Sudah dikonfirmasi Propam. Pelatnya sudah saya ganti sesuai STNK dan BPKB,” ujar Ramli.
Ramli juga mengklaim bahwa pelat gantung itu hanya variasi dan lupa diganti setelah kembali dari luar daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara