INDOZONE.ID - Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, memerintahkan pada anggotanya untuk menghentikan sementara seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas alias tilang di daerah yang terdampak banjir bandang, longsor, dan kerusakan jalan di Aceh hingga Sumatera.
Langkah ini diambil agar personel bisa mengalihkan seluruh energi untuk operasi kemanusiaan dan memastikan jalur bantuan tetap terbuka.
Ia menyebut keputusan ini merujuk pada diskresi kepolisian yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat,” kata Irjen Pol Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Dampak Bencana Ganggu Logistik
Kerusakan sejumlah ruas jalan membuat distribusi bantuan tersendat. Oleh karena itu, Korlantas menuntut perubahan total pola kerja personel dari rutinitas harian menjadi pola operasi kemanusiaan.
Peran Polantas disebut krusial untuk menjaga agar truk sembako, ambulans, dan kendaraan BBM tetap bisa mencapai titik terdampak meski infrastruktur banyak yang lumpuh.
Baca juga: Presiden Prabowo Tiba di Aceh: Tinjau Jembatan dan Posko Pengungsi di Bireuen
Salah satu arahan penting adalah menugaskan personel sebagai pathfinder atau pembuka rute. Mereka bertanggung jawab memetakan jalur alternatif, termasuk hingga level desa.
Di lapangan, Polantas juga menerapkan skema Green Wave, yakni memberikan prioritas penuh bagi kendaraan bantuan agar tidak terhambat.
Pengawalan dilakukan secara estafet untuk memastikan alur bantuan tidak terputus di setiap titik jalan.
Irjen Agus menekankan bahwa aset Polantas harus menjadi lifeline bagi masyarakat.
Mobil dinas seperti double cabin dan truk lalu lintas wajib dialokasikan untuk evakuasi kelompok rentan serta pengiriman logistik ke daerah yang terisolasi.
Selain itu, pos polisi terdekat disiapkan sebagai Posko Polantas Tanggap Bencana.
Fasilitas ini menyediakan air minum, tempat beristirahat, dan pusat informasi bagi warga maupun relawan.
Laporan Jalan Setiap Tiga Jam
Untuk memastikan informasi selalu terkini, setiap Dirlantas diwajibkan mengirim laporan kondisi jalan setiap tiga jam kepada NTMC Korlantas Polri.
Data ini akan disebarkan ke media dan platform navigasi agar publik dapat menghindari rute berbahaya.
“Setiap personel diharapkan menunjukkan empati dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pada masa bencana,” tegas Irjen Pol Agus.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel di lapangan.
“Kehadiran Polantas menjadi representasi negara dalam memberikan perlindungan pada situasi sulit yang dihadapi warga,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri