7 Rekomendasi BPKN untuk Presiden Prabowo Minimalkan Kecelakaan Bus: Reformasi Total Uji KIR
INDOZONE.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mengingatkan pentingnya pembenahan total dalam uji KIR sebagai instrumen utama menjaga keselamatan transportasi umum.
Pesan ini disampaikan dalam Rakor tindak lanjut rekomendasi resmi yang kini tengah dibahas lintas kementerian.
Rekomendasi terkait efektivitas uji KIR sudah diterima Kementerian Sekretariat Negara dan akan masuk meja Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini menegaskan bahwa masalah keamanan penumpang bus bukan lagi isu teknis, tetapi prioritas nasional.
Kecelakaan Bus Masih Tinggi
Dalam dokumen yang dikirimkan ke Presiden, BPKN menyoroti meningkatnya kecelakaan bus yang menunjukkan adanya masalah mendasar pada sistem KIR.
Mereka menilai uji KIR saat ini terlalu administratif, sementara pengecekan fisik kendaraan belum dilakukan secara menyeluruh.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal Bus di Pemalang Tewaskan 4 Orang, Pemkot Semarang Bantu Penanganan Korban
BPKN juga menemukan beberapa titik lemah lain. Antara lain fasilitas uji yang belum merata, SDM penguji yang masih terbatas, aplikasi KIR yang belum tersinkronisasi baik.
Akibatnya bus-bus tidak layak jalan yang masih lolos dan beroperasi.
Celah Pengawasan Membahayakan Konsumen
Temuan tersebut dianggap sebagai ancaman serius bagi jutaan pengguna transportasi umum yang mengandalkan bus antar kota, pariwisata, hingga bus kota setiap hari.
Kelemahan dalam mendeteksi kerusakan struktur kendaraan dan kelalaian prosedur pengawasan menjadi faktor penyebab risiko yang terus berulang.
KIR Harus Direformasi
Dalam Rakor tindak lanjut, semua kementerian/lembaga yang hadir sepakat bahwa KIR tidak bisa lagi diperlakukan sebagai formalitas administrasi.
Peserta rapat juga menyarankan bahwa reformasi KIR jadi kebutuhan mendesak
Beberapa poin penting disepakati:
Uji KIR harus kembali pada fungsi inti sebagai pengujian teknis yang memastikan bus benar-benar aman.
Pengawasan perlu dilakukan berlapis dan modern, termasuk integrasi data nasional dan aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah wajib menjaga konsistensi pelaksanaan KIR di lapangan.
Isi Rekomendasi Utama BPKN kepada Presiden
BPKN mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki keamanan transportasi umum:
1. Revisi regulasi KIR agar pemeriksaan fisik tidak dikalahkan urusan administrasi.
2. Penyempurnaan akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan kualitas lembaga penguji.
3. Pembatasan usia kendaraan dan percepatan peremajaan armada.
4. Penataan ulang sistem registrasi kendaraan agar lebih tertib dan mudah ditelusuri.
5. Penegasan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan KIR.
6. Pembangunan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi.
7. Edukasi publik dan dorongan penggunaan aplikasi Mitra Darat untuk mengecek kelayakan bus.
Sikap Tegas dari BPKN
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini.
Ia menegaskan bahwa celah pengawasan uji KIR punya dampak langsung pada keselamatan konsumen.
“Temuan kami menunjukkan adanya celah besar dalam pelaksanaan uji KIR yang langsung berdampak pada keselamatan konsumen," katanya dalam pernyataan yang diterima Indozone.
Ia mengungkapkan banyak kendaraan umum yang tidak layak jalan masih beroperasi karena pengujian lebih menekankan administrasi dibanding inspeksi fisik yang menyeluruh.
"Ketika standar pengawasan tidak kuat, maka konsumen-lah yang menanggung resikonya," lanjutnya.
Prof. Ermanto juga menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya isu teknis, tetapi isu keselamatan publik.
Ia berharap pemerintah bergerak cepat setelah rekomendasi ini resmi diterima dan dijadwalkan untuk dibahas oleh Presiden.
“Rekomendasi BPKN RI ini kami susun untuk memastikan negara hadir dalam menjamin keselamatan transportasi publik. Mulai dari revisi regulasi, penguatan akreditasi unit uji, integrasi sistem berbasis teknologi, hingga konsistensi pengawasan daerah, semuanya bertujuan agar konsumen merasa aman ketika naik bus,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bpkn