INDOZONE.ID - e-BPKB adalah BPKB versi terbaru yang sudah dilengkapi chip RFID.. Chip ini menyimpan data identitas kendaraan dan pemilik secara elektronik.
Meski namanya “elektronik”, bentuk fisik BPKB tetap berupa buku.
Bedanya, di dalamnya kini tertanam chip yang terhubung langsung dengan arsip digital Korlantas Polri.
Dengan sistem ini, data kendaraan jadi lebih sulit dipalsukan dan lebih mudah diverifikasi secara digital, bahkan lewat smartphone.
Apakah BPKB Lama Jadi Tidak Berlaku?
BPKB fisik yang sudah terbit sebelumnya tetap sah dan berlaku penuh. Kehadiran e-BPKB dibuat sebagai peningkatan layanan, bukan penghapusan dokumen lama.
Baca juga: Mobil Baru Wajib Pakai BPKB Elektronik, Kalau Sepeda Motor Gimana?
Untuk kendaraan baru, khususnya mobil, BPKB yang diberikan tetap berbentuk buku dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti BPKB generasi sebelumnya.
BPKB Elektronik Terhubung Banyak Sistem
Keunggulan utama e-BPKB ada pada integrasinya. Dokumen ini akan terhubung dengan single data Korlantas Polri.
Tak hanya itu, sistem e-BPKB juga dirancang terintegrasi dengan berbagai pihak, seperti lembaga pembiayaan, bank, hingga pegadaian. Proses verifikasi pun jadi lebih cepat dan transparan.
Mutasi Kendaraan Jadi Lebih Cepat
Salah satu dampak besar dari penerapan e-BPKB adalah efisiensi waktu layanan.
Dengan sistem digital dan chip RFID, proses mutasi kendaraan yang sebelumnya bisa memakan waktu 1–2 bulan, kini ditargetkan selesai hanya dalam 1 hari kerja.
Buat pemilik kendaraan, ini jelas memangkas waktu, biaya, dan ribetnya birokrasi.
Cara Mengurus e-BPKB
Untuk mendapatkan e-BPKB, prosesnya masih dilakukan secara langsung di Samsat. Berikut langkah umumnya:
* Datang ke kantor Samsat terdekat
* Isi formulir permohonan pembuatan BPKB
* Lakukan cek fisik kendaraan untuk verifikasi
Dokumen yang Perlu Disiapkan
* Fotokopi KTP pemilik kendaraan
* Faktur kendaraan
* Kwitansi jual beli kendaraan
Setelah proses selesai, petugas akan mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID sebelum diserahkan ke pemohon.
Biaya Resmi Pembuatan e-BPKB
Biaya pembuatan BPKB elektronik sudah ditetapkan secara resmi:
Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih (mobil)
Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga
Saat ini, penerapan e-BPKB masih difokuskan untuk kendaraan baru, terutama mobil. Untuk kendaraan lama dan sepeda motor, penerapannya dilakukan secara bertahap.
Dengan sistem e-BPKB, data kendaraan jadi lebih aman, layanan lebih cepat, dan risiko pemalsuan bisa ditekan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri