Mengenal Pengertian Tarif Pajak Progresif Kendaraan Beserta Jenisnya yang Harus Kamu Pahami!
INDOZONE.ID - Pernahkah kamu merasa heran mengapa nominal pajak di STNK mobil keduamu jauh lebih mahal daripada mobil pertama, padahal merek dan tipenya sama?
Jika iya, maka kamu sedang berhadapan dengan apa yang disebut sebagai Pajak Progresif.
Memasuki tahun 2026, pemahaman mengenai pajak progresif menjadi semakin krusial bagi pemilik kendaraan di Indonesia, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan dalam satu alamat rumah.
Yuk, kita kenali lebih dalam apa itu tarif pajak progresif dan jenis-jenisnya agar kamu tidak kaget saat membayar pajak di Samsat!
Apa Itu Tarif Pajak Progresif?
Secara sederhana, Pajak Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah objek pajak atau peningkatan nilai objek pajak.
Dalam dunia otomotif, ini berarti semakin banyak jumlah kendaraan yang kamu miliki, maka semakin besar pula persentase pajak yang harus kamu bayarkan untuk setiap kendaraan tambahan tersebut.
Baca juga: Berapa Pajak Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate Terbaru 2025? Cek Rinciannya di Bawah Ini!
Dasar hukum pengenaan pajak ini bertujuan untuk mengendalikan populasi kendaraan pribadi guna mengurangi kemacetan, serta sebagai bentuk keadilan sosial di mana pemilik aset lebih banyak memberikan kontribusi pajak yang lebih besar pula kepada negara.
Jenis-Jenis Pajak Progresif Kendaraan
Di Indonesia, penerapan pajak progresif kendaraan umumnya dibagi ke dalam dua kategori utama berdasarkan objeknya:
1. Pajak Progresif Berdasarkan Jumlah Kendaraan
Jenis inilah yang paling umum dirasakan oleh masyarakat. Tarif pajak ini dikenakan pada kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya yang dimiliki oleh satu orang atau dimiliki oleh orang lain tetapi masih dalam satu alamat tinggal (satu Kartu Keluarga).
Baca juga: Cek Pajak Mobil Online Lewat HP dan Aman, Nggak Perlu ke Samsat
Sebagai contoh, jika kamu membeli mobil kedua di tahun 2026 ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan bukan lagi tarif dasar (misalnya 2%), melainkan naik menjadi 2,5% atau lebih, tergantung pada regulasi daerah masing-masing (seperti di DKI Jakarta atau Jawa Barat).
2. Pajak Progresif Berdasarkan Kepemilikan Nama yang Sama
Meskipun alamatnya berbeda, jika sistem database kepolisian mendeteksi bahwa nama dan NIK yang tertera pada dokumen kendaraan adalah orang yang sama, maka kendaraan berikutnya tetap akan terkena tarif progresif.
Baca juga: Jangan Keliru! Ini Perbedaan Pajak Tahunan dan Pajak 5 Tahunan Mobil yang Wajib Kamu Tahu
Inilah mengapa penting untuk segera melakukan Bea Balik Nama atau Blokir STNK jika kamu sudah menjual kendaraan lama agar kamu tidak menanggung beban pajak progresif dari kendaraan yang sudah tidak kamu miliki lagi.
Cara Kerja Perhitungan Pajak Progresif
Sistem ini bekerja secara bertingkat. Biasanya, persentase kenaikan tarif berkisar antara 0,5% hingga 1% untuk setiap urutan kendaraan tambahan. Sebagai gambaran kasar:
- Kendaraan ke-1: Tarif 2%
- Kendaraan ke-2: Tarif 2,5%
- Kendaraan ke-3: Tarif 3%
dan seterusnya hingga batas maksimal (biasanya mencapai 10% atau 17 kendaraan di beberapa wilayah).
Baca juga: Jangan Tunda Lagi! Pemutihan Pajak Tanpa Bayar Denda-Tunggakan di Jabar Tinggal Hari Terakhir
Perlu diingat bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sementara biaya lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) biasanya memiliki nilai tetap dan tidak ikut naik secara progresif.
Dengan mengetahui sistem ini, kamu bisa lebih bijak dalam memutuskan apakah ingin menambah kendaraan baru atau justru melakukan balik nama untuk kendaraan yang ada guna menghindari tarif yang membengkak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Suzuki Indonesia