INDOZONE.ID - Semua kendaraan diwajibkan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB pada 2027.
Korlantas Polri mulai menerapkan e-BPKB sebagai bagian dari digitalisasi layanan kendaraan bermotor sejak Maret 2025 untuk mobil baru.
Sistem ini mengandalkan chip RFID, terintegrasi data nasional, dan memangkas proses administrasi.
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mendorong penerapan e-BPKB sebagai fondasi ekosistem digital kendaraan bermotor di Indonesia.
e-BPKB dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, mempercepat layanan, sekaligus menekan potensi pemalsuan data kendaraan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyebut penerapan e-BPKB sudah berjalan bertahap sejak Maret 2025. Tahap awal difokuskan pada kendaraan roda empat atau mobil baru.
“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (21/1/2026).
Pendekatan bertahap ini dipilih agar transisi dari sistem lama ke digital bisa berjalan mulus, tanpa mengganggu layanan publik yang sedang berjalan.
Baca juga: Apa Itu e-BPKB? Bentuk Masih Buku tapi Pakai Chip, Berapa Biaya Bikinnya?
Masih Berbentuk Buku tapi Sudah Digital
Meski namanya elektronik, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik. Bedanya, di dalamnya tertanam chip RFID (Radio Frequency Identification).
Chip ini menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem single data Korlantas Polri.
Baca juga: e-BPKB Resmi Digunakan! Ini Fitur, Keunggulan, dan Biayanya
Integrasinya juga menjangkau sektor lain, seperti perbankan, leasing, hingga pegadaian.
Hasilnya, e-BPKB jauh lebih sulit dipalsukan dan proses verifikasi data bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.
Salah satu dampak paling terasa dari e-BPKB adalah efisiensi waktu. Proses mutasi kendaraan yang sebelumnya bisa memakan waktu berhari-hari, kini bisa diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
Digitalisasi data membuat alur administrasi lebih ringkas, tanpa harus bolak-balik membawa berkas fisik yang berisiko salah atau hilang.
Pemilik Kendaraan Lama Tak Perlu Panik
Bagi pemilik kendaraan dengan BPKB model lama, Korlantas Polri menegaskan tidak ada kewajiban untuk langsung mengganti dokumen.
“Masyarakat pemilik kendaraan lama tidak perlu khawatir. BPKB fisik yang telah dimiliki tetap sah dan berlaku secara hukum. e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan berikutnya,” jelas Brigjen Wibowo.
Artinya, e-BPKB akan mengikuti alur administrasi berikutnya, bukan dipaksakan secara langsung.
Cara Mengurus e-BPKB untuk Kendaraan Baru
Untuk kendaraan baru, e-BPKB bisa diurus bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat. Prosesnya relatif simpel dan terintegrasi.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli. Semua data akan langsung masuk ke sistem digital Korlantas.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menilai kebijakan wajib e-BPKB pada 2027 sebagai tonggak penting reformasi layanan publik.
Ia menegaskan, digitalisasi ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga upaya membangun kepercayaan publik melalui layanan yang cepat, transparan, dan terukur.
“Penerapan e-BPKB ini merupakan komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” tutup Brigjen Wibowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri