INDOZONE.ID - Pelanggaran yang dilakukan para pengendara di jalan raya menyita perhatian banyak pihak. Karena dapat membawa dampak buruk, seperti terjadinya kecelakaan.
Untuk itu Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah tepat dalam pencegahan. Seperti dengan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai diselenggarakan hari ini, Senin (2/2/2026). Kemudian akan berakhir pada Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadan, Pos Pantau hingga Patroli Siber Digencarkan Polda Metro
Polda Metro Jaya akan menerapkan beberapa pendekatan. Semisal preemtif (himbauan), preventif (pencegahan) maupun penegakan hukum secara humanis.
"Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tulis mereka di laman resmi Korlantas Polri.
Pihak kepolisian wilayah Jakarta dilaporkan memfokuskan perhatian pada sembilan kategori pelanggaran lalu lintas utama.
Salah satunya adalah tindakan melawan arus yang sangat berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, pengawasan ketat juga menyasar pengendara di bawah umur serta individu yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelanggaran lain yang diprioritaskan meliputi aksi melampaui ambang batas kecepatan yang kerap menjadi penyebab kecelakaan.
Polisi juga tidak segan menindak masyarakat yang masih menggunakan gawai pintar saat mengemudi, sebuah tindakan berisiko tinggi yang dilarang keras bagi pengguna motor maupun mobil.
"Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban," pungkas mereka.
Kepatuhan pada rambu dan aturan lalu lintas diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam menurunkan risiko kecelakaan sekaligus menciptakan budaya jalanan yang lebih aman bagi semua.
Target utamanya adalah menekan angka korban jiwa hingga titik terendah. Sebagai bentuk kesiapan, setiap pengendara di wilayah Jakarta wajib memastikan dokumen berkendara mereka selalu siap dan terbawa saat bepergian.
Pastikan pengendara memiliki SIM sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang masih dalam keadaan hidup atau belum kedaluwarsa.
Jangan lupa kelengkapan kendaraan kamu terpasang semua. Seperti spion, lampu utama hingga tidak menggunakan knalpot racing atau brong.
Berikut merupakan sembilan pelanggaran yang jadi fokus utama Operasi Keselamatan Jaya 2026.
Baca juga: Operasi Lilin 2025: Satlantas Polres Parepare Tegur Pemudik Motor Tak Pakai Helm
9 Pelanggaran di Operasi Keselamatan Jaya 2026
- Pengendara yang melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ)
- Pengendara yang masih di bawah umur serta tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ)
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
- Masyarakat yang menggunakan telepon genggam ketika berkendara (Pasal 283 UULLAJ)
- Pengendara dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UULLAJ)
- Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ)
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan (Pasal 280 UULLAJ)
- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)
- Knalpot brong atau bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ)
Nah, itulah sembilan poin pelanggaran di Operasi Keselamatan Jaya 2026! Jangan lupa patuhi kebijakan untuk melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan bagi pengendara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri