Senin, 02 MARET 2026 • 14:48 WIB

Makna Marka Jalan yang Wajib Dipahami Demi Keselamatan Berkendara

Author

Ilustrasi marka jalan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Marka jalan didefinisikan sebagai tanda visual yang ditempatkan pada atau di atas permukaan aspal untuk mengatur arus lalu lintas serta menetapkan batas area kepentingan tertentu. 

Lebih dari sekadar elemen estetika, marka merupakan instrumen regulasi yang memiliki dasar hukum kuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. 

Oleh karena itu, penguasaan terhadap makna garis dan warna marka menjadi aspek krusial bagi setiap pengendara demi menjamin keselamatan sekaligus kepatuhan terhadap hukum lalu lintas. 

Berikut adalah pembagian jenis marka berdasarkan bentuk dan fungsinya yang berlaku di jalanan Indonesia:

Baca juga: Keuntungan Fitur Cruise Control di Jalan Tol Saat Mudik, Bisa Lebih Hemat BBM!

1. Marka Membujur Utuh (Garis Tanpa Putus)

Marka membujur utuh berfungsi sebagai penanda larangan keras bagi kendaraan untuk melintasi atau menginjak garis tersebut. 

Penempatannya lazim ditemukan pada area dengan risiko kecelakaan tinggi, seperti tikungan tajam, jembatan, atau zona berbahaya lainnya. 

Secara hukum, garis ini melarang pengemudi untuk mendahului kendaraan lain dan berfungsi membatasi jalur agar setiap kendaraan tetap berada di lintasannya masing-masing. 

Selain itu, marka ini juga digunakan untuk menandai batas tepi jalan yang tidak boleh dilewati oleh kendaraan.

2. Marka Membujur Putus-Putus

Marka membujur putus-putus merupakan pembatas jalur yang mengizinkan pengendara untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Namun pengendara tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan sebelum memutuskan untuk berpindah.

Mengarahkan lalu lintas di jalur yang seharusnya.
Membolehkan kendaraan melintasi garis jika kondisi aman.
Memberikan fleksibilitas navigasi pada jalan lurus dengan pandangan terbuka.

3. Marka Putus-Putus Menjelang Garis Utuh

Marka membujur ganda yang mengombinasikan garis utuh dan garis putus-putus menetapkan regulasi yang berbeda bagi masing-masing jalur. 

Pengendara yang berada di sisi garis putus-putus diberikan izin untuk melintasi marka guna mendahului kendaraan lain. 

Namun, bagi pengendara yang jalurnya berbatasan langsung dengan garis utuh, terdapat larangan keras untuk berpindah jalur atau melintasi garis tersebut.

Makna Warna Marka Jalan di Indonesia

Warna marka jalan berfungsi sebagai penentu status jalur sekaligus identitas otoritas pengelolanya. Aturan standar ini diterapkan sebagai pedoman visual yang membantu navigasi pengguna jalan. 

Marka Putih sendiri merupakan pembatas jalur yang paling sering dijumpai, diaplikasikan secara universal untuk menandai jalan nasional, provinsi, hingga jalan di tingkat kota atau kabupaten.

Sementara itu, marka berwarna Kuning memiliki arti yang lebih spesifik, yakni menandakan status Jalan Nasional. 

Keberadaan warna kuning ini menunjukkan bahwa pemeliharaan ruas jalan tersebut berada langsung di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Terakhir, marka berwarna Merah digunakan untuk area dengan fungsi khusus, seperti penanda Zona Selamat Sekolah (ZoSS) atau sebagai pembatas jalur bus khusus guna meningkatkan aspek keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Marka kuning tanpa putus di pinggir jalan menandakan larangan parkir dan berhenti di sepanjang jalur tersebut. 

Garis ini menjadi indikator utama bagi Dinas Perhubungan dalam melakukan sterilisasi jalan dari parkir liar. Melanggar marka ini dapat berakibat pada tindakan penertiban langsung oleh petugas di lapangan.

Marka Serong dan Marka Melintang

Selain garis membujur, terdapat marka yang mengatur pergerakan di persimpangan atau area transisi.

Garis henti adalah jenis marka melintang yang berfungsi untuk menentukan batas fisik terakhir bagi kendaraan saat harus berhenti, baik karena lampu merah maupun adanya tanda stop. 

Keberadaan garis ini sangat penting untuk melindungi hak serta ruang gerak pejalan kaki yang sedang menyeberang di area zebra cross. 

Dengan mematuhi garis henti, pengemudi dapat menghindari risiko kendaraan masuk ke area tengah persimpangan yang berpotensi mengunci arus lalu lintas dari arah lain. 

Sebagai pelengkap, sangat penting bagi kamu untuk memahami berbagai rambu lalu lintas lainnya agar kemampuan navigasi di jalan raya menjadi lebih aman, utuh, dan komprehensif.

Kaitan Marka Jalan dengan Keselamatan Berkendara

Kedisiplinan dalam mematuhi marka jalan terbukti mampu menekan angka kecelakaan fatal di jalur antarkota hingga 40%. 

Tragedi di jalan raya sering kali dipicu oleh tindakan ceroboh pengemudi yang memaksakan diri menyalip di atas garis utuh, terutama pada tikungan tajam yang memiliki titik buta (blind spot) berbahaya. 

Di pusat kota seperti Jakarta, fungsi marka jalan ini juga bersinergi dengan kebijakan ganjil-genap guna mengendalikan kepadatan volume kendaraan secara efektif.

Baca juga: Mau Ganti Warna Mobil supaya Tampil Beda di Jalan? Ini 5 Hal yang Harus Kamu Pertimbangkan!

Pelanggaran terhadap marka jalan kini dapat terdeteksi secara instan oleh sistem ETLE melalui identitas plat nomor kendaraan, sehingga penting bagi kita untuk selalu waspada. 

Pengetahuan mengenai marka adalah kompetensi wajib bagi setiap pengemudi untuk menjaga keselamatan bersama. 

Ingatlah rumus dasarnya: garis utuh berarti dilarang melintas, garis putus-putus berarti diperbolehkan dengan hati-hati, dan warna kuning menandakan bahwa jalur tersebut adalah jalan nasional.

Ingin merasakan pengalaman berkendara yang lebih aman dengan teknologi pendeteksi marka jalan tercanggih?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Chery.co.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU